Ahad 12 Jan 2020 00:03 WIB

Parkir Liar Masih Marak di Palangka Raya

Dishub Palangka Raya menggembosi ban kendaraan yang parkir liar.

Parkir Liar Masih Marak di Palangka Raya. Ilustrasi parkir liar.
Foto: Republika/M Tiarso
Parkir Liar Masih Marak di Palangka Raya. Ilustrasi parkir liar.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Dinas Perhubungan menyatakan praktik parkir liar masih marak terjadi di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. "Kami dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya terus berupaya menertibkan praktik parkir liar terlebih yang dilakukan di jalan raya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Sabtu (11/1).

Dia menjelaskan di antara lokasi yang baru saja dilakukan penertiban dari praktik parkir liar, yakni di Jalan Tambun Bungai yang tepat berada di depan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Pada penertiban yang dilakukan Jumat (10/1) itu sejumlah petugas Dinas Perhubungan menggembosi ban kendaraan yang parkir di sisi jalan raya tersebut. Petugas juga memindahkan mobil tersebut ke area lain.

Baca Juga

Penertiban itu sebagai upaya mensterilkan jalan raya di depan RSUD tersebut. Hal ini juga sebagai tindak lanjut laporan dan keluhan warga yang disampaikan melalui program layanan lapor yang dikelola Diskominfo Kota Palangka Raya.

Alman yang baru menjabat sebagai Kadishub Kota Palangka Raya itu menyayangkan praktik tersebut. Di lokasi itu juga telah ada marka lalu lintas berupa garis kuning di sisi jalan yang artinya dilarang parkir di sepanjang marka itu. Praktik liar itu juga mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya yang melintas di Jalan Tambun Bungai atau warga yang menuju ke RSUD dr Doris Sylvanus.

"Kami sangat menyayangkan selain praktik parkir liar juga terdapat sejumlah pedagang kaki lima menggelar dagangannya di trotoar. Tak hanya itu, kami juga berhasil mengamankan satu juru parkir liar di lokasi itu," katanya.

Dishub Kota Palangka Raya juga telah berkoordinasi dengan RSUD dr Doris Sylvanus agar satuan pengamanan rumah sakit turut memberikan pengertian kepada warga. Hal itu karena lokasi itu tepat di depan rumah sakit dan Dishub Kota Palangka Raya juga tidak dapat memantau lokasi itu setiap hari.

Alman mengimbau warga tidak parkir sembarangan karena selain mengganggu, juga membahayakan pengguna jalan lain yang melintas di jalan. Warga yang ada keperluan di sekitar lokasi tersebut juga diminta memarkirkan kendaraan di tempat yang semestinya. Alman menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan akan memberikan sanksi tegas pada warga yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan dan juru parkir liar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement