Jumat 10 Jan 2020 23:07 WIB

Polda Jatim: 3 Artis Siap Diperiksa Kasus Investasi Bodong

Artis tersebut akan dipanggil terkait mekanisme operasi MeMiles

Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA  - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan tiga figur publik yang diduga terlibat kasus investasi bodong MeMiles telah mengonfirmasi hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada pekan depan.

"Ada beberapa figur publik yang sudah konfirmasi hadir pada Senin, Selasa dan Rabu, pekan depan. Inisialnya ED, MT, dan AN dan mungkin membawa reward," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (10/1)

Selain ketiganya, ada beberapa figur publik yang akan dipanggil terkait mekanisme operasi MeMiles yang dikelola PT Kam And Kam itu.

"Ada juga figur publik berinisial TM, ID, ZG, UGB, dan MJ. Mereka semua akan dipanggil terkait mekanisme operasional," ucap jenderal bintang dua tersebut.

Mengenai kemungkinan figur publik tersebut menjadi tersangka kasus investasi ilegal, Kapolda Luki belum berani memastikan, namun semuanya pasti diperiksa.

"Nanti didalami. Kami belum berani menyatakan (penetapan tersangka). Yang jelas mereka akan diperiksa. Kalau tidak datang ya dijemput," katanya.

Dia juga memastikan akan banyak figur publik yang diperiksa terkait kasus MeMiles dengan harapan mampu menyelamatkan uang masyarakat yang telah tertipu investasi ilegal tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Luki mengungkapkan jumlah uang di rekening utama PT Kam And Kam yang telah diblokir mencapai Rp761 miliar.

"Totalnya awal kami sebutkan Rp750 miliar. Dari hasil pengembangan penyidikan ternyata mencapai Rp761 miliar," katanya.

Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka, yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52). Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Selain itu, telah diamankan pula 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement