Jumat 10 Jan 2020 23:30 WIB

Bogor Tata Ulang Lokasi Pemasangan Reklame

Pemasangan reklame salah satu sumber pendapatan asli daerah Bogor dari sektor pajak.

Bogor Tata Ulang Lokasi Pemasangan Reklame. Petugas saat menyegel papan reklame.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bogor Tata Ulang Lokasi Pemasangan Reklame. Petugas saat menyegel papan reklame.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor akan menata ulang lokasi pemasangan iklan luar ruang atau reklame di seluruh wilayah Kota Bogor. Peraturan wali kota (Perwali) akan mengatur agar ruang terbuka Kota Bogor tetap tampak indah.

"Pemerintah Kota Bogor sudah memiliki masterplan titik-titik lokasi pemasangan iklan yang dibuat pada 2017, tapi akan di-update lagi disesuaikan dengan kondisi saat ini," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Jumat (10/1).

Baca Juga

Bima Arya menjelaskan, dalam pembaruan pemetaan titik-titik lokasi pemasangan reklame akan ditentukan di mana saja lokasi-lokasi yang dapat dipasang spanduk, billboard, dan videotron. "Tidak semua lokasi bisa dipasang iklan reklame, tapi akan dipetakan titik mana yang bisa dan tidak bisa dipasang iklan dengan mempertimbangkan faktor keindahan ruang kota," katanya.

Pemasangan iklan luar ruang, mulai dari spanduk, reklame, billboard, dan videotron, menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor dari sektor pajak. Menurut Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Herdiana, target penerimaan pajak dari sektor reklame pada tahun anggaran 2019 Rp 11 miliar dengan realisasi Rp 11,708 (106 persen).

"Realisasi di atas target menunjukkan minat pemasangan reklame yang cukup tinggi sehingga ke depan perlu penataan yang lebih baik," katanya.

Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kota Bogor menargetkan penerimaan pajak dari sektor reklame sebesar Rp 13,6 miliar. Deni berharap, target penerimaan pajak di sektor reklame dapat tercapai dan bahkan terlampaui.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement