REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk empat jaksa guna menangani berkas berita acara perkara dugaan tidak kekerasan yang dilakukan dua tersangka RM dan RB terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Diketahui, dua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Adapun jaksa peneliti yang ditunjuk untuk meneliti dan memantau perkembangan penyelidikan ada empat orang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/1).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut umum untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Surat P-16 No. Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020 yang telah ditandatangani oleh Kajati DKI Jakarta. Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) No B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima pada 02 Januari 2020," kata Asri.
Asri menyebutkan, kekerasan dengan tenaga bersama yang diduga dilakukan oleh tersangka RM dan RB terhadap korban Novel Baswedan pada Selasa 11 April 2015 sekitar pukul 05.15 WIB, di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan," katanya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sempat mangkrak selama 2 tahun delapan bulan memasuki babak baru setelah Tim Teknis Bareskrim menangkap dua orang yang diduga pelaku teror tersebut. Mereka ditangkap di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (26/12) malam.
Dua orang tersebut berinisial RM dan RB merupakan polisi. Setelah ditangkap, keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Tim Pencari Fakta (TPF) menemukan fakta motif pelaku terkait masalah pribadi.