REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penerapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok direncanakan dimulai pada triwulan pertama 2020 atau akhir Maret. Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan persiapan yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya.
"Dalam persiapan ini, kami melakukan koordinasi dengan Pemerintah DIY," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Eny Dwiniarsih di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Eny, salah satu persiapan yang perlu dilakukan untuk mewujudkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok adalah keberadaan tempat khusus merokok. Dengan begitu, wisatawan tidak merokok sembarangan dan asapnya tak mengganggu pengunjung lain.
Hanya saja, menurut Eny, tempat khusus merokok tersebut tidak diperbolehkan dibangun di sepanjang jalur pedestrian di Malioboro. Jika ditempatkan di sana dikhawatirkan akan mengganggu akses wisatawan.
Terlebih, menurut Eny, keberadaan fasilitas tersebut tidak sesuai dengan aturan keistimewaan DIY. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta akan berupaya melakukan pendekatan ke pihak ketiga, yaitu pelaku usaha di sepanjang Jalan Malioboro untuk bisa menambah fasilitas berupa tempat khusus merokok di persil yang mereka miliki.
“Kami harus melakukan pendekatan dan pendataan terkait tempat usaha yang masih memungkinkan untuk dibangun tempat khusus merokok, misalnya, masih ada halaman hotel atau toko yang luas dan dekat dengan pedestrian, maka bisa ditambah fasilitas tempat khusus merokok yang juga bisa diakses pengunjung Malioboro," katanya.
Eny mengatakan, tidak ada desain khusus yang harus dipenuhi untuk membangun tempat khusus merokok di Malioboro. Namun, tempat khusus merokok tersebut harus berada di luar ruangan dan dilengkapi dengan asbak sehingga puntung rokok tidak dibuang sembarangan.
Salah satu tempat usaha yang kini sudah memiliki tempat khusus merokok adalah Malioboro Mall. Tempat khusus merokok tersebut berada di halaman depan pusat perbelanjaan tersebut dan bisa diakses secara mudah oleh pengunjung Malioboro.
Eny menjelaskan, saat kawasan tanpa rokok di Malioboro ini berlaku, maka yang dilarang adalah aktivitas merokok sembarangan dan promosi rokok. Merokok harus dilakukan di tempat khusus merokok.
"Sedangkan untuk aktivitas jual beli rokok masih diperbolehkan,” katanya.
Selain itu, di beberapa sirip-sirip jalan di sepanjang Malioboro juga akan dilengkapi dengan penanda yang menyatakan bahwa kawasan Malioboro adalah kawasan tanpa rokok. Eny mengatakan, nantinya akan disiapkan semacam tempat untuk mematikan rokok bagi pengunjung sebelum masuk ke Malioboro.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, Malioboro masuk dalam kategori tempat umum jika mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Oleh karena itu, diperlukan sarana dan prasarana untuk memfasilitasi agar perokok tidak merokok sembarangan berupa tempat khusus merokok,” katanya.
Sedangkan untuk kebutuhan personel atau satuan tugas Kawasan Tanpa Rokok, Bayu mengatakan bisa menerjunkan petugas Polisi Pamong Praja dibantu Jogoboro. “Bahkan diwacanakan ada bantuan Jagamarga dari Dinas Perhubungan DIY,” katanya.