Jumat 10 Jan 2020 12:40 WIB

KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

KPU belum terima pengunduran wahyu setiawan secara resmi

Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Anggota KPU, Viryan Azis, mengatakan institusi penyelenggara pemilu itu belum menerima pengunduran diri secara resmi anggota KPU yang terkena operasi tangkap tangan KPK, Wahyu Setiawan.

"Belum (secara resmi), itu kita tahunya juga dari media kan bahwa ada tulisan tangan pak wahyu yang salah satunya akan segera mengundurkan diri," kata Azis, Jumat (10/1).

Sebelumnya, kata dia, Wahyu Setiawan diberitakan mengundurkan diri dari jabatannya setelah terjerat operasi tangkap tangan. Saat ini, lanjut Azis, KPU sedang menunggu surat resmi dari Setiawan soal pengunduran diri dari jabatan anggota KPU.

"Kalau (pergantian antar waktu komisioner) itu konsekuensi dengan Pak Wahyu mengundurkan diri. Karena Pak Wahyu mengundurkan diri, tapi kan harus ada dokumen pengunduran dirinya kami tentunya secara kelembagaan menunggu surat resmi," ucapnya.

Jumat pagi ini KPU menggelar rapat pleno soal status anggota KPU, Wahyu Setiawan, dan juga membahas beberapa hal pasca OTT. Viryan mengatakan rapat dihadiri seluruh komisioner selain Setiawan, pembahasannya menyangkut pasca hasil pemeriksaan 1 kali 24 jam KPK serta sikap yang diambil Wahyu yang menyebutkan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu setelah mengundurkan diri," kata dia.

Selain itu, para anggota KPU dan ketuanya juga akan membahas tentang tindak lanjut hubungan kelembagaan seperti dengan DKPP dan pemerintah.

"Ketiga adalah upaya untuk meningkatkan integritas kelembagaan secara sistemik dan personal," ujarnya.

Wahyu Setiawan ditangkap tangan KPK pada Rabu 8 Januari 2020.KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Ia juga sempat meminta maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia atas perbuatannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement