Jumat 10 Jan 2020 12:21 WIB

Penyadapan Bupati Sidoarjo Belum Berdasarkan UU KPK Baru

Pengamat menilai proses hukum berikutnya harus menggunakan UU KPK terbaru.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menanggapi fakta bahwa penyadapan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berdasarkan UU KPK terbaru. Penyadapan itu dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas. 

Romli menerangkan penyadapan KPK terhadap Bupati Sidoarjo dilakukan sebelum hasil revisi Undang-Undang tentang KPK itu diberlakukan. "Sehingga, mereka tidak perlu izin dari dewan pengawas KPK," ujar Romli saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/1).

Baca Juga

Meski penyadapan terhadap bupati Sidoarjo dilakukan tanpa izin, tapi mekanisme penyidikan dan penuntutannya harus mengikuti ketentuan berdasarkan UU KPK terbaru. Ini termasuk penggeledahan, penyitaannya serta proses-proses selanjutnya.

"Di dalam Undang-undang KPK 2019 menyatakan, pimpinan KPK harus memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK sebelum melakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan," kata Romli.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo bersama lima orang lainnya terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditahan di Rutan KPK. Saiful Ilah ditahan seusai pemeriksaan pada Kamis (9/1) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kemudian mereka sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo tersebut akan diberlakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK, tetap membantah dirinya telah menerima suap proyek infrastruktur itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement