Kamis 09 Jan 2020 21:59 WIB

Kejagung: Ada Penyertaan Uang Negara di Investasi Jiwasraya

Kejagung mengatakan ada menyertaan uang negara dalam asuransi Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyakini adanya unsur korupsi dalam perkara gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, karena menyangkut sebagian uang milik negara. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidum) Adi Toegarisman mengatakan, penyertaan modal pemerintah ke dalam keuangan perusahaan asuransi milik BUMN tersebut, membuatnya yakin dugaan koruspi yang merugikan negara triliunan Rupiah.

"Di dalam asuransi Jiwasraya itu ada penyertaan uang negara di situ," kata Adi di Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga

Tindak pidana korupsi, salah satunya memang mengharuskan adanya kerugian negara, dari dana milik pemerintah yang disalahgunakan untuk kepentingan, dan menguntungkan pribadi. Jiwasraya, merupakan perusahaan perlindungan jiwa milik pemerintah, di bawah kendali Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang permodalannya, juga berasal dari anggaran negara, atau APBN. Unsur korupsi juga menyertakan penyalahgunaan kewenangan dalam manajemen institusi milik negara.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pun sejak awal meyakini, gagal bayar yang dialami Jiwasraya terindikasi dugaan korupsi. Kata dia, ada dugaan kerugian senilai Rp 13,7 triliun, akibat pengabaian prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Jiwasraya. Sampai saat ini, tim khusus penyidikan di Kejakgung terus memburu pelaku utama dan para terlibat di internal Jiwasraya, yang membuat perusahaan tersebut gagal bayar, dan merugikan keuangan negara. Tercatat 98 orang, sudah diperiksa sebagai saksi. Dan penggledahan terhadap 13 perusahaan, yang diduga menikmati dana investasi Jiwasraya.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meminta waktu dua bulan untuk memastikan besaran kerugian negara dalam kasus Jiwasraya. Namun Ketua BPK Agung Firman Sampurna menerangkan, auditor negara, sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup dari hasil investigasi pendahuluan untuk menyimpulkan ragam penyimpangan dalam manajemen Jiwasraya. Pada Rabu (8/1), hasil pendahuluan investagasi tersebut, resmi diumumkan oleh BPK.

Agung menerangkan, permasalahan Jiwasraya, sudah terasa dalam pembukuan 2006. Sejak tahun itu, Jiwasraya mengklaim keuntungan. Namun hasil audit BPK, mengatakan, klaim keuntungan tersebut, dari manupulasi akutansi atau yang dia istilahkan sebagai windowdressing.

"Laba semu sebagai akibat dari rekayasa akutansi," katanya.

Padahal kata  Agung, Jiwasraya sebenarnya mengalami kerugian. BPK membuktikan itu, pada 2017. Ia menerangkan, pembukuan Jiwasraya 2017, menyatakan untung Rp 360,3 miliar.  Namun BPK 2017, memberikan opini tidak wajar atas pembukuan laba tersebut. Karena kata Agung, BPK menemukan pencadangan yang kurang senilai Rp 7,7 triliun.

"Jika pencadanangan dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya perusahaan (Jiwasraya) menderita rugi," jelas Agung.

Pada 2018, BPK juga menemukan kerugian sebesar Rp 15,3 triliun, meskipun mengalami penurunan rugi, menjadi RP 13,7 triliun pada September 2018. BPK pun menghitung kerugian Jiwasraya, sampai November 2019 yang besarnya membengkak menjadi 27,2 triliun.

BPK membeberkan banyak persoalan dan penyimpangan, serta aksi korporasi yang cacat adminitrasi dan hukum, sehingga menggiring Jiwasraya merugi triliunan Rupiah. Agung menerangkan, ragam penyimpangan dalam aksi korporasi tersebut yang membuat Jiwasraya gagal bayar, dan menuju kebangkrutan. Di antara penyimpangan tersebut, juga terjadi penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan pribadi, menyangkut tentang saham, dan pengalihan dana penjualan produk asuransi Saving Plan, ke dalam instrumen saham serta reksadana yang dinilai berkualitas rendah, dan berisiko tinggi.

Agung menambahkan, ragam penyimpangan, dan besaran kerugian yang dialami PT Asuransi Jiwasraya, membuat BPK menyimpulkan, kasus tersebut sebagai masalah yang akan berdampak sistemik gigantik jika tak tertangani dengan hati-hati. Kata dia, ada sebanyak 17 ribu investor, dan 7 juta nasabah yang  terdampak dari kasus tersebut. Sementara Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, lebih dari 5.000 transaksi investisi yang ilegal, dalam kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement