Kamis 09 Jan 2020 21:18 WIB

Jampidsus: Kejagung tak Pandang Bulu dalam Kasus Jiwasraya

Jampidsus menegaskan pihaknya akan memeriksa siapapun yang terlibat kasus Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan pandang bulu dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Adi mengatakan, siapapun yang dianggap tahu atau terlibat dalam kasus tersebut akan diperiksa, termasuk mantan menteri.

"Pada pokoknya, semua yang ada terkait akan diperiksa untuk dimintai keterangan," katanya, Kamis (9/1).

Baca Juga

Adi melanjutkan sampai hari ini, Kejagung masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah mantan pejabat tinggi di PT Jiwasraya. Tercatat, sejak Senin (30/12), tim penyidik khusus sudah memeriksa sebanyak 27 orang. Adi menjelaskan, pemeriksaan masif tersebut, upaya kejaksaan merumuskan peristiwa pidana menyangkut gagal bayar Jiwasraya.

Penegasan Adi tersebut, menjamin komitmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang memastikan, kasus gagal bayar Jiwasraya, akan terungkap lewat penegakan hukum. Pada Rabu (8/1), Burhanudin pun menegaskan, akan memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, jika diperlukan. Akan tetapi, kata dia, pemeriksaan terhadap Rini, belum dilakukan.

"Sampai saat ini, belum dilakukan. Belum mengarah ke sana," kata Burhanuddin, Rabu (8/1).

Jaksa Agung menjelaskan, fokus penyidikan yang dilakukan kejaksaan sementara ini, menyangkut tentang perbuatan pidana. Sekaligus, kata dia, mencari petunjuk dan alat bukti yang mengarah pada pelaku tindak pidana yang menyebabkan Jiwasraya gagal bayar.

"Saya (kejaksaan) hanya memeriksa saksi-saksi yang mengarah kepada perbuatan pidananya," ujar Burhanuddin.

Namun, ia pun memastikan, jika pemeriksaan saksi-saksi tersebut mengarah pada perbuatan pidana yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara, kejaksaan akan tetap meminta keterangannya sebagai saksi. "Kalau nanti dalam pemeriksaan ada mengarah ke situ pasti tetap akan diperiksa," ucapnya saat ditanya tentang rencana pemeriksaan terhadap Rini Soemarno.

Burhanuddin menambahkan, kejaksaan sudah memeriksa sebanyak 98 orang saksi, dan 13 menggledah 13 perusahaan, yang diduga menikmati dana investasi Jiwasraya.

Burhanuddin, pun memastikan, hasil penyidikan sementara sudah kuat untuk menetapkan tersangka.

"Kami sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya," ucapnya lagi.

Namun kata dia, calon tersangka tersebut, baru pada ranah perbuatan pidana. Sementara kejaksaan, menghendaki agar kasus Jiwasraya terungkap utuh, dengan indikasi perbuatan korupsi. Sebab itu, kejaksaan masih menunggu besaran pasti kerugian negara yang saat ini dalam investigasi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement