Kamis 09 Jan 2020 20:54 WIB

Dua OTT KPK Warisan Pimpinan Terdahulu

OTT KPK tak perlu izin Dewas karena sudah ditandatangani pimpinan sebelumnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendampingi penyidik menunjukan barang bukti saat konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Sidoarjo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendampingi penyidik menunjukan barang bukti saat konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Sidoarjo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sempat diragukan masih tetap melakukan operasi tangkap tangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas melakukan tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa (7/1). Selang sehari, tim penyidik juga langsung melakukan tangkap tangan pada Rabu (8/1) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua KPK  Alexander Marwata menjelaskan dua tangkap tangan tersebyt merupakan lanjutan hasil penyadapan pimpinan KPK era Agus Rahardjo cs. Gerak-gerik Saiful maupun Wahyu ternyata sudah terendus sejak pimpinan KPK jilid IV.

Baca Juga

“Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan, informasi yang sebelumnya, sudah lama,” kata Alexander.

"Terakhir ditanda tangan sebelum pimpinan sebelunnya selesai menjabat. Sprindap (Surat ijin penyadapan) 1 bulan kalau tanda tangan 15 Desember sampai sekarang masih berlaku jadi masih menggunakan sprindap sebelumnya," tambah Alexander.

Alexander mengatakan aturan terkait standar operasional prosedur (SOP) penyadapan di tingkat dewas pengawas (Dewas) belum matang. Hingga saat ini aturan tersebut masih dibahas di internal.

“Peraturan sedang kita susun SOP-nya, kan Dewas-nya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya seperti apa nanti kita atur,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Alexander, terkait pengeledahan ataupun penyitaan dalam penyidikan tentunya akan meminta ijin dari Dewas. "Karena sudah ada Dewas tentu kamu minta izin ke Dewas," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement