Kamis 09 Jan 2020 20:40 WIB

Ibu Hamil 9 Bulan Ditangkap Jadi Kurir Sabu

Tersangka ditangkap bersama rekannya sesama kurir yang empat hari lagi menikah.

Rep: Joglosemar/ Triawati PP/ Red: Joglosemar
 Ibu hamil 9 bulan ditangkap saat jadi kurir narkoba. Foto: polisi me
Ibu hamil 9 bulan ditangkap saat jadi kurir narkoba. Foto: polisi me

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM -- Seorang warga Laweyan, Anita Sulistyorini (24), harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menjadi kurir narkoba. Wanita yang tengah hamil sembilan bulan tersebut ditangkap bersama tersangka lainnya, Sinta Ajeng Rimawan (23), warga Banyuanyar, Banjarsari.

Anita dan Sinta ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Solo Rabu (1/1/2020), di simpang empat Kampung Banyuanyar RT 04/RW 08, Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo. Bersama keduanya diamankan barang bukti berupa 12 plastik kecil berisi sabu-sabu, dua unit ponsel, dan satu unit mobil Daihatsu Sirion warna merah nopol AD 8688 SB.

Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo mengungkapkan, keduanya ditangkap dengan peran sama, kurir atau pembawa barang. "Anita ini tengah hamil sembilan bulan dan siap lahir. Sedangkan Sinta seharusnya dijadwalkan menikah hari Minggu (5/1/2020) lalu," urainya, Kamis (8/1/2020).

Kedua tersangka tersebut merupakan dua dari enam tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil digelandang Satnarkoba Polresta Solo dari awal Januari 2020. Keempat tersangka lainnya yakni Sutono (37) warga Nusukan, Mustika Intan Permadani (24) warga Mojolaban Sukoharjo, Heru Nur Setyo (36) warga Gentan Baki Sukoharjo dan Yusuf Alqor Dhawi (33) warga Kemusu Boyolali.

Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai mengungkapkan, keenam tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Solo. Dari ke enam tersangka, polisi berhasil mengamankan 1,68 ons narkotika jenis shabu dan 50 butir pil ineks.

"Dari ke enamnya, tersangka Heru Nur Setyo merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dan dari mereka yang paling banyak diamankan barang buktinya adalah tersangka Sutono dengan 1,49 ons sabu serta 50 butir pil ineks. Tersangka Sutono alias Tono bin Supardi ini diduga sebagai pengedar," ujarnya.

Sementara itu, untuk tersangka Sutono dijerat dengan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup. Hal sama diterapkan pada kelima tersangka lain.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement