Kamis 09 Jan 2020 17:11 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembobolan ATM Bank Mandiri Semarang

Pembobolan dilakukan pegawai PT PPBM sebagai pihak ke tiga penyedia mesin.

Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM Bank Mandiri di Perumahan Plamongan Indah, Kota Semarang (Ilustrasi ATM Bank Mandiri)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM Bank Mandiri di Perumahan Plamongan Indah, Kota Semarang (Ilustrasi ATM Bank Mandiri)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM Bank Mandiri di Perumahan Plamongan Indah, Kota Semarang. Diketahui, pembobolan ini dilakukan oleh pegawai PT Persada Prima Bhakti Mandiri (PPBM) sebesar Rp 707 juta.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enriko Silalahi, mengatakan, PT Persada Prima Bhakti Mandiri merupakan pihak ketiga sebagai penyedia jasa pengisian maupun perawatan mesin ATM. Pegawai berinisial ATP (33) warga Jalan Murbei, Kota Semarang, ditangkap atas aksi yang dilakukannya pada 2 Januari 2020.

Baca Juga

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku mencuri salah satu anak kunci brankas ATM Mandiri di Perumahan Plamongan Indah tersebut. Berbekal kunci yang dicuri itu, pelaku kemudian membuka brankas mesin ATM dan mengambil tiga tempat penyimpanan uang yang berisi uang Rp707 juta.

"Hilangnya kunci itu sempat dilaporkan ke polisi, ada empat wadah penyimpanan uang si mesin ATM yang dicuri itu, tiga diambil, satu ditinggal," kata Enriko, Kamis (9/1).

Untuk memuluskan aksinya, pelaku sempat mematikan aliran listrik di mesin ATM tersebut sehingga seolah-olah terjadi gangguan dan kamera CCTV di lokasi kejadian tidak berfungsi. Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk membayar utang sekitar Rp 100 juta.

Sementara sisanya digunakan untuk membeli dua unit mobil, telepon seluler, serta berfoya-foya. Pelaku sendiri diketahui baru sekitar enam bulan bekerja di perusahaan itu.

"Sisa uang yang masih belum digunakan pelaku sekitar Rp 379 juta," katanya.

Dalam aksinya, pelaku mengakui melakukannya seorang diri dan menikmati hasil curiannya itu sendirian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement