Kamis 09 Jan 2020 09:49 WIB

Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi Transaksi Ilegal

Penangkapan Saiful Ilah merupakan OTT perdana pada era pimpinan baru KPK.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1). OTT perdana pimpinan KPK baru pada tahun 2020 itu di antaranya menyasar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Pelaksana Tugas Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Saiful Ilah diduga terlibat transaksi ilegal berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. "Ada (uang yang diamankan). Masih dihitung penyelidik," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).

Baca Juga

Sejak Selasa malam, politikus PKB tersebut menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur, kemudian dilanjutkan di gedung KPK, Jakarta. Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pemeriksaan awal dilakukan di Mapolda Jatim. "Belasan oarang dimintai keterangan," kata Firli.

Saiful Ilah dan sejumlah pihak lain dibekuk karena diduga terlibat dalam transaksi ilegal. Transaksi itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sidoarjo. "Terkait pengadaan barang dan jasa," kata Ali. Menurut dia, detail kasusnya akan disampaikan pada Rabu sore. Namun, hingga pukul 22.00 WIB, konferensi pers yang dijanjikan tak kunjung dimulai.

Penangkapan ini merupakan operasi senyap perdana yang dilakukan KPK pada era Pimpinan KPK Jilid V sejak dilantik pada 20 Desember lalu. OTT ini juga menjadi yang perdana sejak UU Nomor 19 Tahun 2019 berjalan sekaligus perdana untuk tahun 2020.

KPK terakhir kali melancarkan tiga OTT berbeda pada Senin (15/10/2018) hingga Rabu (17/10/2018). KPK menjaring Bupati Indramayu Supendi, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere, dan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Meski begitu, Pemerintah Provinsi Jatim tetap akan menanggapinya dengan mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala daerah setempat. "Harapannya adalah semuanya bisa mendapatkan penguatan bagaimana menjaga pemerintahan yang baik," ujar Khofifah, Rabu (8/1).

photo
Penyidik KPK menunjukan barang bukti saat konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Sidoarjo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Indonesia Corruption Watch (ICW) ragu OTT tersebut merupakan upaya dari pimpinan KPK yang baru. Kendati demikian, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengapresiasi kerja penyelidik dan penyidik KPK karena berhasil melakukan tangkap tangan kepada Saiful Ilah.

Kurnia mengatakan, tangkap tangan yang dilakukan KPK tidak serta-merta menyimpulkan bahwa UU KPK yang baru efektif untuk menjerat pelaku korupsi. Pasalnya, kelak proses perizinan tindakan pro justitia dipastikan akan melambat dengan hadirnya kelembagaan dewan pengawas.

“Sederhana saja, bagaimana mungkin tangkap tangan akan efektif jika penyadapan saja memerlukan waktu lama karena harus melalui izin dewan pengawas. Justru dengan hadirnya dewan pengawas pada UU KPK baru malah akan merusak sistem penindakan KPK yang selama ini dikenal cepat, tepat, dan terbukti berhasil menjerat ratusan pelaku korupsi di persidangan,” kata dia.

ICW meyakini KPK ke depan akan menghadapi banyak gugatan praperadilan yang mempersoalkan proses penindakan karena hadirnya UU KPK baru tersebut. Jika itu benar terjadi, Kurnia menambahkan, Presiden Joko Widodo dan DPR adalah pihak yang paling layak dipersalahkan atas kondisi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak menampik jika kasus yang menyebabkan OTT tersebut digarap sejak kepempimpinan KPK periode sebelumnya dan sebelum UU KPK direvisi. Namun, kata dia, kebijakan boleh OTT per 19 Desember 2019 lalu sepenuhnya atas kewenangan dewan pengawas.

"Berarti tidak ada minimal sampai hari ini sudah mulai terlihat ada tanda bahwa dewan pengawas ini akan proporsional bekerja sehingga OTT jika diperlukan bisa dilakukan. Tetapi, ingat, Presiden memang ingin KPK itu kuat," kata Mahfud, Rabu (8/1). n Dian Fath Risalah, Mabrurohwilda fizriyani/mimi kartika ed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement