Kamis 09 Jan 2020 07:03 WIB

Komisioner KPU Kena OTT Kontradiktif Semangat Antikorupsi

KPU pernah mencoba membuat terobosan hukum melarang pencalonan mantan napi korupsi.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyesalkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Menurut dia, hal itu menunjukkan kontradiktif dengan semangat antikorupsi yang digalakkan KPU dalam peraturannya.

"Hal ini sangat kontradiktif dengan semangat antikorupsi yang digadang-gadang KPU, yang misalnya pernah mencoba membuat terobosan hukum untuk melarang pencalonan mantan napi korupsi di Pemilu 2019. Ini tentu jadi pukulan berat bagi kelembagaan KPU," ujar Titi, Rabu (8/1).

Baca Juga

KPU saat ini harus mempersilakan KPK mengusut tuntas kasus tersebut. Ia mengatakan, KPU harus menjadikan momen ini untuk bersih-bersih total di tubuh penyelenggara pemilihan tersebut baik internal maupun pola hubungan eksternal.

KPU juga harus membangun mekanisme pengawasan internal untuk mencegah perilaku koruptif pegawainya. Apalagi, lanjut Titi, menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan banyak godaan untuk berbuat korupsi. 

photo
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (Republika/Mimi Kartika)

Menurut dia, KPU perlu meminta dukungan KPK dalam membangun strategi pencegahan untuk internal kelembagaan KPU. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan ketika pilkada 2020. 

"Selain itu, KPU juga haru mewanti-wanti jajarannya di daerah untuk tidak coba-coba main mata dan melakukan praktik koruptif," kata Titi.

Sebab, lanjut dia, selai ada ancaman hukuman, juga semakin meruntuhkan kredibilitas KPU sebagai institusi demokrasi. Dengan demikian, KPU harus lebih memperketat pengawasan internal.

"KPU mau tidak mau harus meningkatkan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola institusinya sehingga memungkinkan kontrol publik bisa berjalan optimal," tutur Titi.

photo
Ketua KPU Arief Budiman (dua kiri) bersama para komisioner KPU saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1). (Republika/Prayogi)

Sebelumnya, Arief bersama tiga komisioner KPU lainnya mendatangi kantor KPK untuk memastikan sendiri OTT KPK terhadap WS. Kemudian ia membenarkan komisioner KPU Wahyu Setiawan sedang menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Hal itu disampaikan Arief usai komisioner KPU bertemu dengan pimpinan KPK. "Kami ingin mengonfirmasi apakah benar salah satu anggota KPU diperiksa KPK dan beliau (Pimpinan KPK) menyatakan benar dengan inisial Pak WS sedang diperiksa," kata Arief di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1).

Arief menuturkan dirinya bersama Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, dan Ilham Saputra, dipertemukan oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dan salah satu pimpinan Alexander Marwata. Kepada mereka, Komisioner juga mengonfirmasi terkait perkara apa dengan siapa dan sebagainya.

Dalam pertemuan singkatnya, para komisioner KPU hanya mendapatkan informasi sebanyak 4 orang diperiksa. "Tapi terkait dengan pemeriksaan apa, beliau (Alexander) juga tidak tahu. Jadi akan diberikan keterangan besok. Setelah pemeriksaan 1x24 jam," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement