REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya untuk menyerap setiap keluhan terkait layanan dan sarana umum di Kota Sukabumi dilakukan dengan pengaduan online. Warga bisa menyampaikannya melalui aplikasi yang dibuat Pemkot Sukabumi yakni Sukabumi Participated Responder atau Super.
Program Super diluncurkan sejak 17 Desember 2018 lalu. Aplikasi Super ini merupakan inisiatif dari pemda dalam rangka menyediakan sarana laporan dan pengaduan secara terpadu serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat Kota Sukabumi.
Warga bisa mengunduh layanan ini melalui smartphone berbasis Android pada Play Store. "Sejak diluncurkan hingga Desember 2019 tercatat ada sebanyak 295 aduan," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Opini Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi Riksan Satyaprawira, Rabu (8/1).
Tema aduan terbanyak terkait layanan air bersih, perbaikan penerangan jalan umum (PJU), dan sarana jalan. Laporan ini rata-rata telah direspons oleh seruan kerja perangkat daera (SKPD) terkait 0-1 hari.
Aplikasi Super lanjut Riksan, menyediakan sarana laporan dan pengaduan secara terpadu serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat Kota Sukabumi. Targetnya keluhan warga bisa disampaikan melalui media tersebut untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, seluruh OPD di lingkungan Pemkot Sukabumi memiliki kesepahaman terkait kecepatan pelayanan menjadi syarat utama. "Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," kata dia.
Di mana pemerintah mempercepat kemampuan di setiap OPD apabila ada keluhan dari masyarakat yang harus direspons cepat. Masyarakat hanya tinggal mengunduh aplikasi tersebut di playstore dan melakukan registrasi.
Selanjutnya masyarakat dapat menyampaikan pengaduan maupun keluhan seperti di bidang pendidikan, infrastruktur, dan lain sebagainya. Dalam aplikasi itu kata Fahmi ada pilihan bagi warga mengadukan masalah tersebut ke intansi pemerintah yang mana. Nantinya instansi tersebut diharuskan memberikan respons dengan sesegera mungkin pengaduan tersebut.
"Ketika keluhan tersebut belum direspons akan diketahui secara mudah dan akan ditindaklanjuti oleh kepala daerah maupun pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," cetus Fahmi. Hal ini nantinya menjadi bahan bagi pemerintah dalam upaya meningkatan kualitas pelayanan kepada warga.