REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyinggung perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya tanpa memperhatikan lingkungan hidup. Wapres menyampaikan hal itu sebagai respons perusahaan-perusahaan yang memperoleh peringkat merah dan hitam dalam penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (Proper) 2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kategori merah diberikan untuk perusahaan yang belum memenuhi persayaratan dalam hal pengelolaan lingkungan. Kategori hitam untuk perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
"Saya juga turut prihatin sampai dengan periode ini masih ditemukan perusahaan yang dalam ketaatannya masih jauh di bawah harapan, terutama perusahaan yang masuk dalam peringkat hitam, hitam atau merah," ujar Kiai Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (8/1).
Dalam acara penganugerahan PROPER Penilaian tahun 2018-2019, diumumkan dua perusahaan yang mendapatkan peringkat terburuk atau hitam. Perusahaan yang menerima peringkat hitam ini karena dinilai yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Dua perusahan tersebut adalah PT. PBCM yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan PT TRD yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara. PT PBCM yang berjenis usaha pengolahan logam ini mendapatkan peringkat hitam karena melakukan kegiatan pengolahan limbah B3 tanpa izin.
Perusahaan ini melakukan pencucian limbah B3 berupa sludge logam berupa gram dari proses metal shaping yang mengandung minyak dan gram. Hasil pencucian diserahkan ke masyarakat namun tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari PT. Wastec International.
Untuk PT TRD yang berjenis usaha kayu lapis ini memperoleh peringkat hitam karena memanfaatkan limbah B3 berupa sludge IPAL digunakan sebagai tanah timbun untuk mengisi tanah yang turun di daerah rawa yang masih dalam lokasi lahan milik sendiri atau open dumping.
Selain itu, ada 303 perusahaan yang masuk kategori merah. Kategori merah untuk perusahaan yang pengelolaan lingkungannya belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemberian penghargaan berbasis peringkat kinerja perusahaan itu dilakukan berdasarkan evaluasi juga memiliki tiga kategori teratas, yakni emas, hijau, dan biru.
Peringkat pertama, yakni emas, diberikan untuk perusahaan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Ada sebanyak 26 perusahaan berada dalam peringkat ini.
Kedua, peringkat hijau untuk perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau beyond compliance. Ada sebanyak 174 perusahaan berada dalam peringkat ini.
Lalu, kategori biru sebanyak 1.507 perusahaan. Kategori ini untuk pengusaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kiai Ma'ruf mengingatkan bagi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi standar lingkungan hidup tersebut untuk melakukan perbaikan. Menurutnya, kerusakan-kerusakan alam yang terjadi saat ini merupakan akibat kelalaian manusia dalam mengelola lingkungannya.
Karena itu, ketaaatan perusahaan dalam mengelola lingkungan menjadi kewajiban semua pihak demi keberlangsungan hidup generasi mendatang. "Ini merupakan PR kita bersama, hendaknya penghargaan ini bisa jadi pemicu setiap perusahaan untuk berusaha lebih keras lagi menaati aturan yang kita sepakati bersama," kata Kiai Ma'ruf.
Sebaliknya, kepada perusahaan yang taat mengelola lingkungan hidup, Kiai Ma'ruf berharap perusahaan-perusahaan yang mendapat peringkat baik kategori lingkungan hidup itu terus mempertahankan prestasinya. "Mohon prestasinya dipertahankan dan kalau bisa ditingkatkan lagi agar memberikan contoh kepada yang lain," ujar Kiai Ma'ruf.
Wapres mengingatkan agar perusahaan dalam menjalankan usahanya turut memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan hidup di sekitarnya. Hal ini kata Kiai Ma'ruf, agar mencegah kerusakan lingkungan yang mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.
"Ketaatan ini musti dijaga karena bila ketidaktaatan terjadi dalam bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasi industri yang tidak ramah lingkungan, maka pada hakekatnya sama dengan merampas atua mengambil hak orang lain dan mengabaikan hak orang lain," kata Kiai Ma'ruf.
Sementara itu, 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi. Khusus untuk anugerah PROPER peringkat Emas, penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakli Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta.