REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapat tugas untuk fokus merehabilitasi lahan dan mengatasi sampah guna memitigasi banjir dan longsor di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. Rehabilitas lahan ini untuk memperbaiki ekosistem di DAS.
"Dalam lima tahun ke depan rehabilitasi lahan dilakukan, dengan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) Hudoyo saat menjelaskan rencana rehabilitasi DAS di Jakarta, Selasa (7/1).
Sesuai dengan tiga arahan Presiden Joko Widodo, ia mengatakan KLHK akan melakukan rehabilitasi lahan, penegakan hukum di hulu terkait tambang, dan penegakan hukum di hilir terkait pengelolaan sampah yang abai. Untuk mengantisipasi air di hulu Jabodetabek, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane akan menyelesaikan pembangunan Bendungan Ciawi dan mulai membangun Bendungan Sukamahi.
Sedangkan KLHK, menurut Hudoyo, akan memperbanyak resapan di kawasan hutan dengan membuat bangunan konservasi tanah dan air (KTA). Pekerjaan ini hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan, sedangkan untuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL) telah menjadi kewenangan pemerintah daerah semenjak terbitnya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kewenangan kami hanya di kawasan hutan, dan itu paling hanya 20 persen. Harapannya dengan pemberian bibit gratis mereka mau menanam pohon,” kata Hudoyo menjelaskan luas kawasan hutan di selatan Jabodetabek.
Kondisi tutupan di selatan Jabodetabek yang terdegradasi parah, menurut dia, menyebabkan erosi. Dengan intensitas curah hujan biasa banjir dapat membesar.
KLHK, lanjutnya, juga akan melakukan langkah penegakan hukum melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) untuk penambangan ilegal dalam kawasan hutan dan pengelolaan sampah yang abai serta terbukti membahayakan kesehatan hingga kematian masyarakat.
Dengan jumlah penduduk yang bertambah dua kali lipat dalam ruang hidup yang sama, maka ia mengatakan harus pandai dalam pengelolaan ruang dan lahan.
Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan langkah hukum itu akan dilakukan kepada pengelola atau penanggung jawab pengelolaan sampah yang tidak mengikuti aturan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, serta kriteria (NSPK) yang berlaku, tak terkecuali pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Penindakan tegas buntut dari bencana banjir hingga tanah longsor yang terjadi di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten tersebut, menurut dia, berlaku secara nasional.
KLHK akan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 40 dan 41. Lalu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 98 dan 99.