Selasa 07 Jan 2020 23:10 WIB

Baleg DPR Dukung Penguatan Keamanan Laut

Baleg DPR dukung penguatan kemanan laut menyusul pelanggaran oleh negara lain.

KRI Teuku Umar-385 melakukan peran muka belakang usai mengikuti upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau.
Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
KRI Teuku Umar-385 melakukan peran muka belakang usai mengikuti upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendukung penguatan keamanan laut, menyusul sejumlah pelanggaran perbatasan laut Indonesia oleh negara lain.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya mengatakan isu keamanan laut Indonesia ini memang cukup penting. Apalagi sejak periode pertamanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan visinya tentang poros maritim. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan segera menyelesaikan Omnibus Law Keamanan Laut.

Baca Juga

"Kami mendukung pengaturan keamanan laut ini segera di bahas, sehingga menjadi undang-undang. Periode lalu sudah ada pengusulan DPR terkait RUU Keamanan Laut, kalau saat ini pemerintah mengusulkan omnibus law keamanan laut boleh juga. Mau itu omnibus law atau apa pun itu yang terpenting segera masukkan drafnya agar segera dibahas dan jadi dasar hukum," ujar Willy di Jakarta, Selasa (7/1).

Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan, isu keamanan laut bukan sekadar isu terkait kedaulatan dan perbatasan wilayah laut. Namun juga terkait kepentingan ekonomi kelautan, mitigasi bencana, biodiversity dan kekayaan SDA, masyarakat pesisir hingga penelitian. Karena itu, penting untuk dapat segera membahas peraturan keamanan laut Indonesia.

"Saat ini kita memiliki 18 UU terkait kelembagaan dan batas pengaturan keamanan laut yang masih berlaku, belum lagi peraturan pemerintah seperti PP 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut dan peraturan presiden seperti Perpres 178/2014 tentang Bakamla. Kalau mau dijadikan omnibus law bagus juga, asal segera disampaikan," kata politikus Nasdem itu.

Willy menambahkan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) sampai saat ini hanya memiliki dasar pengaturan setingkat peraturan presiden yang menempatkan Bakamla di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Setelah 9 tahun hanya berupa lembaga non-struktural, Bakorkamla akhirnya diubah menjadi lembaga struktural pada tahun 2014. Dalam perjalanannya ternyata menempatkan Bakamla di bawah koordinasi anggaran Kemenko Polhukam belum cukup memberi kekuatan agar Bakamla bekerja maksimal.

"Dengan posisi seperti saat ini, akan sulit mengalokasikan penguatan struktur dan infrastruktur bagi Bakamla. Perpresnya menunjuk Bakamla harus koordinasi kepada Kemenko Polhukam untuk pelaksanaan tugas strukturalnya, dan Kemenko Maritim untuk pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut. Selain itu, APBN untuk keamanan laut tidak bisa langsung dialokasikan kepada Bakamla. Ini bukan struktur kelembagaan yang ideal," ujar Willy.

Sebagai negara maritim, Willy mengatakan, perspektif ketahanan dan keamanan wilayah Indonesia belum cukup menunjukkan pengarusutamaan sebagai negara maritim karena pengaturan tentang keamanan laut menjadi penting dan mendesak untuk segera diwujudkan. "Kita tunggu draftnya. Saya akan pastikan nanti dibahas komprehensif dan proporsional," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement