Selasa 07 Jan 2020 22:41 WIB

Dewas KPK Ikuti Program Induksi

Dewas KPK mengikuti program indiksi atau pengenalan struktur di KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2023
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2023

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengikuti program induksi atau pengenalan struktur di KPK pada 6-8 Januari 2020 di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Rangkaian kegiatan yang dilakukan yakni pemahaman mengenai kode etik pegawai KPK yang  tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK dan kode etik Pimpinan KPK yang diatur dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor: KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK.

Baca Juga

"Jadi memang ada kegiatan dari dewan pengawas untuk melakukan induksi pengenalan lebih lanjut tentang tata kerja di KPK kemudian tentang UU yang baru 19 2019 seperti proses yang lain termasuk pimpinan KPK juga yang baru ini juga terlebih dahulu melakukan induksi pengenalan tata kerja untuk kemudian biar bisa lebih lancar lebih memahami ke depannya seperti apa," jelas Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/1).

Ali menjelaskan untuk hari kedua, Dewan Pengawas KPK mendapatkan pengetahuan terkait fungsi dan manajemen kinerja setiap unit di KPK. Lalu pada hari ketiga atau esok hari sesi dari Kedeputian Penindakan akan diikuti Dewan Pengawas KPK. Namun, Dewas belum membahas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 91 tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Dalam induksi merupakan pengenalan tata kerja,  budaya kerja, tata kerja kemudian. Jadi belum berbicara bagaimana cara melaksanakan perpres kemarin bagaimana melengkapi dan seterusnya, itu bukan ranah induksi jadi memang ini hanya pengenalan tata kerja budaya kerja nilai kerja KPK dan sebagainya," katanya.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, saat ini pihaknya masih menyamakan persepsi mengenai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, baik mengenai tugas dan kewenangan dewas maupun tugas dan kewenangan Pimpinan KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 91 tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Perpres yang merupakan turunan dari UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu telah dinantikan oleh Lembaga Antikorupsi. Hal ini lantaran dalam menjalankan tugasnya, termasuk memberikan atau tidak memberikan izin kepada KPK untuk menyadap, menggeledah dan menyita, Dewas membutuhkan organ pelaksana diatur melalui Perpres.

Dewan Pengawas KPK sebelumnya dilantik  pada 20 Desember 2019. Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua sekaligus anggota dengan 4 orang anggota yaitu Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement