Selasa 07 Jan 2020 22:23 WIB

Kejaksaan Butuh Bukti Kuat untuk Kasus Jiwasraya

Jampidum Adi Toegarisman mengakui kasus PT Jiwasraya bukan perkara gampang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Muda Tindak Pidana (Jampidum) Adi Toegarisman mengakui kasus PT Asuransi Jiwasraya bukan perkara gampang. Ia mengatakan, tim penyidikan khusus kasus gagal bayar perusahaan milik negara itu, membutuhkan bukti-bukti yang kuat dan pendapat para ahli untuk menjerat tersangka.

"Ini (Jiwasraya) bukan perkara gampang," katanya, Selasa (7/1).

Baca Juga

Namun, Adi optimistis Kejagung mampu mengungkap kasus PT Asuransi Jiwasraya. Saat ditanya kapan Kejakgung menetapkan tersangka, Adi mengatakan penyidikan akan menghasilkan rangkaian hukum yang kuat dalam menetapkan tersangka.

"Inya Allah. Kita punya tekad untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Kejakgung meyakini, gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun yang dialami PT Asuransi Jiwasraya dugaan skandal korupsi. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tutup 2019 lalu mengatakan, terjadi pengabaian prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah yang dialihkan ke bentuk investasi di 13 perusahaan. Burhanuddin mengambil alih kasus tersebut, dan membentuk tim khusus penyidikan. Sampai hari ini, proses penyidikan masih terus berlangsung.

Sejak Senin (30/12) kejaksaan mulai memeriksa banyak saksi. Baik dari para mantan petinggi di perusahaan perlindungan jiwa milik BUMN tersebut, pun sejumlah pihak swasta yang diduga menerima aliran dana investasi. Kejaksaan, pun meminta imigrasi melakukan pencekalan terhadap 10 nama mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya. Sejumlah ahli manajemen, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut memberikan sejumlah pendapat dalam pemeriksaan.

Namun dari seluruh rangkain pemeriksaan tersebut, tim penyidik khusus kejaksaan, belum menjerat tersangka. Jaksa Adi, menjelaskan, penetapan tersangka membutuhkan alat bukti. Dan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, belum ditemukan. Kata dia, pemeriksaan banyak saksi selama ini, masih pada rangkaian perumusan pidana korupsi yang diduga.

"Kami sedang berjalan. Dalam setiap hasil pemeriksaan, kami menganalisa dan konstruksikan pidananya dan mencari alat bukti yang kuat," katanya.

Alat bukti, pun kata Adi nanti didukung dengan hasil audit. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sudah merampungkan audit PT Asuransi Jiwasraya yang akan diumumkan pada Rabu (8/1). Kata Adi, hasil audit BPK tersebut, akan menjadi acuan bagi kejaksaan untuk memastikan berapa kerugian negara dari gagal bayar tersebut.  "Nanti pasti akan kami umumkan secara keseluruhan," ucapnya.

BPK bersama Kejakgung, akan melangsungkan konfrensi pers bersama pada Rabu (8/1) untuk membeberkan ke publik tentang kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Masih terkait pemeriksaan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono Hidayat, mengatakan tim penyidik, pada Selasa (7/1) kembali memanggil lima orang saksi untuk diperiksa. "Dari lima yang diperiksa. Empat yang hadir," kata dia.

Hari membeberkan, yang diperiksa hari ini, yakni Kepala Divisi Keagenan Jiwasraya Handi Surya Adiguna, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Jiwasraya Sumarsono, dan Kepala Divisi Hukum Jiwasraya Ronang Andrianto.  Dan, Kepala Divisi Pemasaran Jiwasraya Ronang Andrianto. Sementara dari pihak swasta, penyidik kejaksaan memanggil pihak direktur PT Pool Advista Aset Manajemen. Namun kata Hari, dari pihak swasta tak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Pemeriksaan lima saksi hari ini, menandai penyidikan saksi-saksi terhadap lebih dari 24 nama. Pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang lain, akan kembali kembali dilakukan pada Rabu (8/1) di Kejaksaan Agung.

Bambang Noroyono

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement