REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, larangan penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik bertujuan untuk menyadarkan masyarakat terkait perubahan lingkungan yang luar biasa. Pergub 142/2019 yang melarang penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik mulai berlaku sejak 31 Desember 2019.
"Bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan yang luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik-plastik," kata Anies di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) RI, Jakarta, Selasa (7/1).
Meski menyetujui pelarangan kantong berbahan dasar plastik, Anies mengatakan plastik juga sesungguhnya adalah barang-barang yang berguna jika diolah dengan tepat. "Tidak semua plastik bermasalah karena itu bisa diolah juga. Alat-alat kedokteran itu di Rumah Sakit banyak yang berbasis plastik. Nah itu bisa diolah," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan akan memaparkan proses pengelolaan plastik selain kantong plastik. "Nanti akan saya paparkan lengkap dari mulai hulu ke hilirnya pengolahan plastik itu, tapi intinya kita ingin membangun kesadaran masyarakat untuk mengurangi limbah plastik," kata Anies menegaskan tujuan Pergub 142/2019 diresmikan.
Pergub 142/2019 merupakan aturan yang mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik.
Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, namun baru berjalan efektif pada 6 bulan berikutnya atau Juli 2020 karena harus melewati masa sosialisasi.