REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya menangkap seorang lelaki berinisial I (32 tahun) lantaran diduga melakukan penganiayan kepada seorang sekuriti Bank Jawa Barat (BJB) Syariah. Lelaki berinisial I itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, polisi menerima laporan tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan pada Ahad (5/1). Dalam laporan itu, peristiwa terjadi di BJB Syariah Bantarkalong, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu (4/1) sekira pukul 19.30 WIB.
"Korban dibacok kepalanya hingga dijahit 40 jahitan lebih," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (7/1).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman itu, korban sempat berupaya melawan dengan tangan kosong. Namun, korban justru mengalami sejumlah luka, dan akhirnya berhasil melarikan diri dari tersangka.
"Rekaman CCTV kita jadikan alat bukti," kata Siswo.
Menurut dia, motif tersangka melakukan pebuatan itu didasari dendam pribadi kepada korban. Namun, polisi masih akan mendalami kasus penganiayaan itu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP. Tersangka terancam hukuman sekira 5 tahun penjara.