Selasa 07 Jan 2020 18:19 WIB

Dendam Jadi Motif Pengeroyokan Remaja di Jaksel

Salah satu pelaku terkena lemparan petasan dari kelompok remaja korban.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, motif pengeroyokan seorang remaja laki-laki berinisial MTCS (15 tahun) di Pela Mampang, Jakarta Selatan disebabkan rasa sakit hati dan dendam salah satu pelaku. Sebab, kata Andi, sehari sebelum pengeroyokan terjadi, salah satu pelaku terkena lemparan petasan dari kelompok remaja korban.

"Ya motifnya ini, pada hari sebelumnya ada orang ya dari pihak Jalan Bangka 2B itu diduga melempar petasan dan mengenai pada bagian muka dari salah satu pelaku. Sehingga, itu memicu dari pelaku dan juga kelompoknya, beberapa orang dan temannya untuk melakukan serangan," kata Andi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

Andi mengungkapkan, bahkan salah satu pelaku itu juga mengenal korban. Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni RNG, MRF, dan FFR hanya mengetahui identitas korban.

"Korban ada yang mengenal salah satunya (pelaku), ini adalah saudara RH ya. Dia kenal dan yang lainnya tidak mengenal secara jelas, namun pada saat kejadian mereka baru mengetahui," ungkap Andi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah orang mengeroyok seorang remaja laki-laki berinisial MTCS (15 tahun) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di depan indekos My Home Jalan Bangka II, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Ahad (5/1) dini hari.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Indah Lina mengatakan, pihaknya pun telah menangkap empat orang pelaku pengeroyokan itu di dua tempat berbeda, Ahad malam. Ia menyebut, keempat pelaku itu berinisial RA, RNG, MRF, dan FFR.

"Kami menangkap (keempat pelaku) di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan di Perumahan PMI 2 Blok BB 5 No. 30, Pangulah Utara, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat," kata Lina saat dihubungi, Senin (6/1).

Indah menjelaskan, saat melancarkan aksinya itu, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku RA berperan membacok punggung korban, sedangkan pelaku RNG membacok kaki korban. Sementara itu, pelaku MRF memegang corbek, dan FFR memegang stik golf.

"Korban sempat dibawa ke RSUD Pasar Minggu untuk dilakukan perawatan. Namun, akhirnya meninggal dunia," ungkap Lina.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement