Selasa 07 Jan 2020 17:01 WIB

Polisi Selidiki Pompa tak Berfungsi di Jakbar

Polisi akan klarifikasi sejumlah pihak untuk cari tahu ada atau tidak tindak pidana.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Banjir di Daan Mogot, Jakarta Barat. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Banjir di Daan Mogot, Jakarta Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyelidiki pompa air tidak berfungsi yang diduga menyebabkan banjir yang di Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Rabu (1/1). Ditreskrimum Polda Metro Jaya rencananya akan memanggil sejumlah pihak lainnya untuk mengklarifikasi terkait pompa air yang tidak berfungsi di wilayah Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, belum merinci, pihak mana saja yang akan dimintai klarifikasi. "Ada beberapa lagi pihak terkait tentang tata kelola air ini akan kita klarifikasi," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (7/1).

Baca Juga

Yusri menjelaskan, klarifikasi dari sejumlah pihak itu sementara akan digunakan sebagai keterangan untuk mencari ada atau tidak tindak pidana. Sehingga, kata dia, proses hukum selanjutnya tergantung dari hasil klarifikasi secara keseluruhan itu. 

"Untuk bahan keterangan saja, untuk sementara melihat situasi apakah nanti ada proses lanjutan atau bagaimana kita tunggu saja," papar Yusri.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memanggil Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat Purwanti Suryandari. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi terkait pompa air yang tidak berfungsi di Daan Mogot, Jakarta Barat. 

"Yang bersangkutan dipanggil untuk di klarifikasi terkait dengan fungsionalisasi dan atau malfungsi pompa air yang kesemuanya terkait dengan tata kelola air," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).

Pemanggilan itu teregistrasi dengan nomor R/LI/03/I/2020/Ditreskrimum, tanggal 2 Januari 2020. Yusri menuturkan, pihaknya telah memanggil Purwanti pada hari, Senin 6 Januari 2020. Tujuannya untuk meminta keterangan Purwanti terkait penanganan pompa air di Jalan Daan Mogot. 

Dia menjelaskan, pemanggilan tersebut berdasarkan pantauan pihak kepolisian saat melaksanakan bantuan kepada korban banjir yang melanda Jabodetabek beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, kata Yusri, belum ada pihak yang dijadikan saksi maupun tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement