REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Firli Bahuri mengatakan soal Jiwasraya bukan hanya satu-satunya persoalan korupsi di Indonesia. KPK tidak ikut dalam penanganan penyidikan kasus Jiwasraya.
"Jiwasraya itu sudah ditangani aparat penegak hukum di Kejaksaan Republik Indonesia. Itu tidak masuk dalam pembicaraan kami (dengan BPK). Masih ada perkara korupsi yang mesti kami bicarakan bukan hanya satu itu," ujar Firli saat konferensi pers terkait pembaruan Nota Kesepahaman antara KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor BPK RI Jakarta, Selasa (7/1).
Kendati tidak ikut dalam penanganan penyidikan kasus Jiwasraya, KPK mendorong kepada aparat penegak hukum di Kejaksaan RI untuk menyelesaikan tugas tersebut. Ia menambahkan telah mendapat informasi dari Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna bahwa BPK RI sudah memberi bantuan terkait penghitungan kerugian negara pada kasus Jiwasraya itu.
BPK RI telah selesai melakukan pemeriksaan atau investigasi kasus PT Asuransi Jiwasraya. Hasil pemeriksaan tersebut rencananya akan diumumkan ke publik secara resmi pada Rabu (8/1) besok.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, nanti akan menyampaikan sejumlah indikasi dalam kasus Jiwasraya, termasuk masalah kerugian negara. Ia mengatakan masalah di Jiwasraya tidak hanya berkaitan masalah hukum pidana, tapi juga ada masalah risk based capital dan risk management.
"Kami akan jelaskan besok, jadi besok akan kami sampaikan sama teman-teman (wartawan) dan itu tidak masuk pembahasan dengan teman-teman KPK pada hari ini," tukas Agung.