Selasa 07 Jan 2020 10:04 WIB

Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Romahurmuziy mengaku sudah mengembalikan uang Rp 250 juta ke Haris Hasanuddin.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy  saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota DPR 2014-2019, Romahurmuziy alias Romi, dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta. Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1).

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Romi sebesar Rp 46,4 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. JPU juga meminta hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam dakwaan pertama, Romi dinilai terbukti menerima sebesar Rp 255 juta dari Haris Hassanudin yang diterima dalam dua tahap, yaitu Rp 5 juta pada Januari 2019 dan Rp 250 juta pada Februari 2019. Pada 6 Januari 2019, Romi menerima uang sejumlah Rp 5 juta dari Haris sebagai kompensasi bantuan dalam seleksi administrasi dalam jabatan kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Pada 6 Februari 2019, Romi kembali menerima Rp 250 juta dari Haris.

Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Untuk memperlancar seleksi jabatan kepala Kanwil Kementerian Agama Jatim, Haris meminta bantuan Romi agar menyampaikannya kepada Lukman Hakim Saifuddin sebagai menteri agama saat itu.

Dalam persidangan, Romi mengaku sudah mengembalikan uang Rp 250 juta ke Haris Hasanuddin melalui Norman Zein Nahdi, tapi JPU KPK membantah argumentasi tersebut. "Kalau benar dikembalikan kepada Haris Hasanuddin melalui Norman Zein Nahdi yang kemudian di persidangan Norman menyatakan telah menerima sebesar Rp 250 juta ternyata di persidangan Norman tidak dapat membuktikan tentang penggunaan uang tersebut sehingga kesaksian Norman haruslah dikesampingkan," kata dia.

Dalam dakwaan kedua, Romi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 91,4 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi karena membantu pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. "Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Muhammad Muafaq Wirahadi," kata jaksa KPK Ariawan Agustiartono.

photo
Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Lukman

JPU KPK juga menilai, Lukman Hakim terbukti memberikan atensi kepada Haris. "Usaha Lukman Hakim untuk tetap meloloskan Haris seperti permintaan terdakwa yang mendorong Lukman Hakim meminta agar Janderi M Gaffar selaku stafsus menteri agama membuat telaahan terkait surat KASN agar Haris Hasanuddin tidak diloloskan dan tidak dilantik," kata dia.

Jaksa pun meminta agar majelis hakim merampas seluruh uang yang disita penyidik KPK dalam penggeledahan di ruangan Lukman Hakim. Uang yang ditemukan sebesar 30.000 dolar AS dan Rp 189,7 juta dalam empat amplop yang berbeda.

"Dalam persidangan Lukman Hakim Saifuddin tidak dapat menjelaskan asal-usul tentang uang tersebut dan tidak dapat membuktikan tentang penerimaan uang tersebut. Dalam persidangan Lukman menjelaskan terkait uang 30 ribu dolar AS adalah pemberian dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta dalam rangka Musabaqah Tilawatil Quran Asia, akan tetapi tidak di dukung dengan bukti yang sah begitu pula dengan penerimaan lainnya," kata jaksa.

Haris dan Muafaq telah dijatuhi vonis lebih dulu. Haris divonis dua tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Romi dan Lukman Hakim sebesar Rp 325 juta. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Romi dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab. n antara ed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement