Selasa 07 Jan 2020 05:13 WIB

DKI Antisipasi Warga Ajukan Gugatan Class Action Banjir

LBH Jakarta membuka pos aduan bagi warga yang merasa dirugikan akibat banjir.

Suasana masjid yang terendam air laut akibat banjir rob di Muara Baru, Jakarta, Senin (6/1/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas antisipasi adanya potensi pengajuan gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) oleh masyarakat terkait banjir pada 1 Januari 2020.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana masjid yang terendam air laut akibat banjir rob di Muara Baru, Jakarta, Senin (6/1/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas antisipasi adanya potensi pengajuan gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) oleh masyarakat terkait banjir pada 1 Januari 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas antisipasi adanya potensi pengajuan gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) oleh masyarakat terkait banjir pada 1 Januari 2020. "Tadi sudah dibahas gugatan (class action). Itu nanti biro hukum yang menjawab," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Juaini Yusuf di Balai Kota DKI, Senin (6/1).

Juaini menuturkan potensi tersebut telah dibahas bersama dalam rapat antara gubernur bersama Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dan nantinya diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta. "Kalau kami di Dinas SDA kan teknisnya saja," ujar Juaini.

Baca Juga

Pengacara Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial mengajak LBH Jakarta untuk mengajukan gugatan class action karena banjir di ibu kota. "Kalau benar anda LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat," ujar dia dalam video yang diunggah pada Sabtu (4/1) lalu.

Hotman Paris Hutapea mengatakan, banjir Jakarta telah memenuhi syarat untuk masyarakat melakukan gugatan class action. "Gugat ganti rugi atas seluruh kerugian masyarakat Jakarta," kataHotman.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan class action banjir Jakarta seperti saran Hotman Paris Hutapea. Ketua Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyatakan lembaganya memang akan menyatakan sikap atas banjir di ibu kota pada awal tahun 2020 bahkan sebelum pengacara eksentrik itu berbicara.

"Sebenarnya Hotman Paris ngomong atau enggak, kami tetap akan menyatakan sikap," ujar Nelson di kantornya pada Senin.

LBH Jakarta membuka pos aduan bagi warga yang merasa dirugikan akibat banjir itu tanpa batas waktu. Warga yang ingin mengadu cukup datang ke kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement