Senin 06 Jan 2020 23:00 WIB

Warga AS Diadili karena Gunakan Ganja di Indonesia

Terdakwa menggunakan ganja untuk kesehatan, tetapi tak menyertakan surat izin.

Ilustrasi ganja. Warga negara asing asal Amerika Serikat diadili karena menggunakan ganja seberat 1,80 gram netto di Indonesia.
Foto: Pixabay
Ilustrasi ganja. Warga negara asing asal Amerika Serikat diadili karena menggunakan ganja seberat 1,80 gram netto di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga negara asing asal Amerika Serikat bernama Britt Rodney Kennard (82 tahun) diadili karena menggunakan narkotika jenis ganja seberat 1,80 gram netto di Indonesia. Kennard menggunakan ganja untuk kesehatan, tetapi tanpa surat izin dari pihak berwenang.

"Terhadap terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I berupa Ganja bagi dirinya sendiri," jelas Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Sutarta dalam dakwaan kedua di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (6/1).

Baca Juga

Dalam persidangan yang dipimpin oleh I Wayan Kawisada, Britt Rodney Kennard didakwa dengan dua pasal yaitu, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Wayan Sutarta menguraikan dakwaannya bahwa kejadian bermula pada 25 September 2019 pukul 11.30 Wita saat terdakwa mengambil paket kiriman dari Amerika Serikat di Kantor Pos Cabang Renon, Denpasar.

"Saat itu terdakwa bertanya ke karyawan Kantor Pos soal paket kiriman miliknya dengan memberitahu nomor pengiriman barang, lalu terdakwa menerima paketnya dan membayar biaya pengiriman sebesar Rp20 ribu," jelasnya.

Jaksa mengatakan setelah terdakwa keluar dari Kantor Pos tersebut, kemudian tiba-tiba terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian Polda Bali untuk dilakukan penggeledahan. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan satu buah kardus berisi empat buah ampul kaca berwarna bening berisi cairan berwarna kuning jenis Tetrahydrocannabinol (THC) dan dua alat isap.

"Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja hanya untuk kesehatan dan terdakwa sedang menjalani perawatan dan program pengobatan di negaranya Amerika Serikat dengan memiliki kartu Arizona Medical Marijuana Program," kata Jaksa.

Terdakwa Britt Rodney Kennard yang merupakan seorang pensiunan swasta bidang bisnis ini bersama pengacaranya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement