Senin 06 Jan 2020 22:27 WIB

Novel Khawatirkan Penerapan Pasal Terhadap Tersangka

Novel menyampaikan masukan kepada penyidik mengenai pasal untuk dua tersangka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah selesai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus penyerangan air keras terhadap dirinya di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1) malam. Dalam pemeriksaan itu, Novel menyampaikan masukan kepada penyidik mengenai pasal yang diterapkan terhadap dua pelaku. 

Novel menjelaskan, masukan itu ia sampaikan lantaran hanya ada satu orang yang berperan menyiramkan air keras terhadap dirinya. Untuk itu, menurut dia, Pasal 170 KUHP yang diberikan kepada pelaku RM dan RB tidak tepat. 

Baca Juga

"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya yang mereka berdua. Tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan pasal 170, saya khawatir pasal tersebut tidak tepat," kata Novel kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan.

Novel pun meminta kepada penyidik untuk meneliti kembali pasal yang nantinya akan diterapkan terhadap pelaku. Sebab, kata dia, jika pasal yang diterapkan tidak tepat maka akan timbul masalah dalam proses selanjutnya. 

"Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan, sebab kalau tidak tepat pasal kan bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya," papar dia.

Novel menambahkan, peristiwa yang ia alami termasuk dalam kategori penganiayaan berat. Sebab, kata dia, aksi penyiraman air keras tersebut telah direncanakan dengan baik dan mengakibatkan luka permanen pada mata kirinya.

"Saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat, berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan, jadi ini level penganiayaan tertinggi. Walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana, tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," jelas Novel.

juga mengaku tidak mengenal kedua tersangka yang belakangan diketahui merupakan anggota aktif Polri. Selama proses pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam itu, Novel tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai sosok RB dan RM.

"Terkait dua orang tersangka yang ditetapkan penyidik tadi kawan-kawan tanyakan, saya tadi telah jawab ke penyidik bahwa saya tidak kenal yang bersangkutan. Saya tidak pernah bertemu, tidak pernah komunikasi atau interaksi lainnya baik kegiatan pribadi atau dinas, karena itu saya tidak bisa beri hal lain terkait tersangka tersebut," tutur Novel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement