Senin 06 Jan 2020 21:44 WIB

Lima Spesialis Pencuri Kendaraan Bemotor Dibekuk di Sumedang

Kelima tersangka sering melakukan aksinya dengan cara kekerasan.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Kepolisian Resor Sumedang menangkap lima pelaku komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 11 sepeda motor dan satu mobil hasil curian

"Kelima pelaku itu sering beraksi di wilayah Jatinangor, Sumedang Utara, Sumedang Selatan, dan wilayah Conggeang," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Sumedang, Senin (6/1).

Ia menuturkan, kelima tersangka itu seringkali melakukan aksinya dengan cara kekerasan menggunakan senjata tajam sampai korban mau menyerahkan kendaraannya.

Para tersangka itu, lanjut dia, satu orang terpaksa ditembak bagian kakinya karena mencoba melawan petugas, dan dua orang tersangka diketahui masih di bawah umur.

"Dua dari lima tersangka dalam kasus ini masih di bawah umur," katanya.

Kapolres mengungkapkan, pelaku biasa mengambil sepeda motor yang biasa diparkir di halaman rumah, kemudian membongkar kunci kontaknya lalu membawa kabur kendaraan tersebut dengan waktu cukup singkat.

Selain itu, lanjut dia, para tersangka melakukan aksinya dengan memberhentikan pengendara sepeda motor di jalanan yang sepi, kemudian menodongkan pisau kepada korban agar mau menyerahkan kendaraannya.

"Pelaku ini menodongkan pisau dengan ancaman lalu mengambil barang berharga milik korban," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 11 unit sepeda motor, satu unit mobil Daihatsu Xenia, pisau lipat, telepon genggam, kunci leter T untuk membongkar kunci kontak kendaraan bermotor.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement