Senin 06 Jan 2020 21:31 WIB

Kejagung Belum Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Kejagung belum punya cukup bukti untuk tetapkan tersangka kasus Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya. Jampidsus mengatakan, tim penyidik di Kejagung masih terus mendalami rangkaian peristiwa pidana dugaan korupsi pada perusahaan tersebut, sembari menunggu hasil audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami (kejaksaan) sedang melakukan penyidikan untuk merumuskan peristiwa pidana dan mencari alat bukti," kata Adi Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1).

Baca Juga

Adi melanjutkan, dari proses penyidikan rangkaian peristiwa pidana tersebut, kata dia akan ditemukan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan korupsinya. Sampai saat ini, kata dia, tim penyidik di kejaksaan, belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.  Namun ia menjanjikan, tim kejaksaan akan menemukan tersangkanya.

"Setelah itu (perumusan peritiwa pidana), kita akan menentukan tersangka. Inikan soal strategi saja kapan (akan ada tersangka). Kalau didesak, inikan juga bukan perkara yang gampang," ujarnya.

Namun ia memastikan, kejaksaan akan menetapkan tersangka dalam penyidikan dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya. "Insya Allah, tekad kita untuk menuntaskan kasus ini," katanya.

Kejaksaan, sejak Senin (30/12) sedikitnya sudah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dalam penyidikan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Pada Senin (6/1) memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan berlangsung sampai Rabu (8/1) mendatang. Adi menerangkan, dari rentetan pemeriksaan tersebut, tim penyidik di kejaksaan, memang fokus mencari alat bukti untuk menjerat sejumlah terperiksa sebagai tersangka.

Adi mengakui, pemeriksaan selama ini membutuhkan petunjuk tambahan yang dapat menjadi alat bukti memperkuat rangkaian pidana dalam penyidikan kejaksaan. Petunjuk tersebut, dari hasil audit BPK yang akan dirilis pada Rabu (8/1) mendatang. Dari audit BPK, kata Adi, akan diketahui berapa angka pasti, dan di mana terjadinya malpraltik penyimpangan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Selama ini, Kejaksaan Agung meyakini, gagal bayar perusahaan milik negara itu, mencapai Rp 13,7 triliun. Akan tetapi, kata Adi, hasil audit BPK, bisa saja berbeda dari hitung-hitungan tim penyidik di kejaksaan.

"Kalau potensi kerugian itu, bisa saja nanti berbeda dari (Rp) 13 triliun itu. Makanya, nanti kita lihat (hasil audit BPK)," jelasnya.

Meski sampai hari ini belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung, Adi menebalkan, tetap akan menyelesaikan kasus Asuransi Jiwasraya dengan cara hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement