Selasa 07 Jan 2020 00:17 WIB

KPK: Tugas Kepala Sekretariat Dewas Urus Administrasi

Jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK sesuai dengan Perpres 91/2019.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama Wakil Ketua Dewan Pengawas KPK Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris sebelum acara serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan dan dewan pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama Wakil Ketua Dewan Pengawas KPK Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris sebelum acara serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan dan dewan pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut bahwa tugas dari Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK adalah untuk mengurus administrasi. Jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK sesuai dengan Perpres 91/2019.

"Sesungguhnya Kepala Sekretariat ini kan sama halnya di bidang lain. Di KPK itu kan per bidang ada Kepala Sekretariat, sama dengan di Dewas itu Kepala Sekretariat ya fungsinya, fungsi administratif," kata Ali di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1).

Baca Juga

Diketahui, Sekretariat Dewas KPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan adanya Perpres kemarin itu sangat membantu Dewas untuk organ kelengkapannya, salah satunya di Sekretariat Dewas ini tentunya untuk hal-hal teknis administratif sebagainya, diperlukan Kepala Sekretariat untuk berhubungan dengan kita di KPK, misalnya ada izin geledah, sita, sadap, dan sebagainya," kata Ali.

Sementara soal penunjukan Kepala Sekretariat tersebut, ia menyatakan hal tersebut mengacu pada Pasal 17 dalam Perpres tersebut.

"Kalau kita mengacu di Pasal 17-nya kan jelas usulan dari Dewas ke Sekretariat Jenderal (KPK) nanti Pak Sekjen yang akan menentukan mekanismenya. Mekanismenya seperti apa, apakah untuk sementara ada seleksi apa dalam waktu cepat ini, kami belum konfirmasi," tuturnya.

Dalam Pasal 1 Perpres tersebut disebut bahwa (1) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi

Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi

Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Selanjutnya Pasal 2 disebut Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan

Korupsi mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement