REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan siap menerima pengaduan dari warga Jakarta yang merasa dirugikan akibat banjir yang selama beberapa hari melanda sebagian wilayah Ibu Kota.
"Silakan dulu datang semua yang mau mengadu, nanti kita lihat mereka maunya apa. Kalau mereka mau ganti rugi, ya class action. Tidak mau ganti rugi tapi mengubah kebijakan bentuknya citizen lawsuit," kata Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil di kantor LBH Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Ia mengatakan, kalau ingin mengajukan gugatan hukum karena merasa dirugikan akibat banjir maka warga harus punya bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa mereka mengalami kerugian akibat kelalaian pihak-pihak yang diadukan. LBH Jakarta,Greenpeace Indonesia, WALHI Jakarta, dan Rujak Center for Urban Studies bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan meminta pemerintah pusat dan daerah-daerah terdampak banjir lebih serius mengatasi persoalan banjir.
Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengkritisi kebijakan tanggap darurat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak berjalan baik saat banjir. WALHI juga mempertanyakan standar prosedur operasi penanganan banjir di kawasan padat penduduk.
Dia menyayangkan banjir yang melanda Jakarta sampai merenggut 60 korban jiwa menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana sampai Sabtu (4/1).