REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas secara resmi mulai melakukan pengkajian mengenai pemekaran wilayah menjadi dua daerah otonom. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyumas, yang mengagendakan penyampaian rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas, Senin (6/1).
''Rencana pemekaran ini sejalan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025,'' ucap Bupati.
Dalam Perda tersebut, kata Bupati, antara lain mengamanatkan dilakukannya pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi dua daerah otonom, yang terdiri dari Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto.
Sejalan dengan Perda tersebut, Bupati menyatakan, pihaknya telah membentuk Tim Kajian Pemekaran Kabupaten Banyumas yang melibatkan akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. ''Hasil kajian ini, menghasilkan kesimpulan bahkan Kabupaten Banyumas layak dimekarkan menjadi dua daerah otonom terdiri dari Kota Purwokerto siap dan layak dimekarkan,'' jelasnya.
Bupati mengakui, Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Namun dalam kebijakan itu juga disebutkan, usulan pemekaran daerah tetap akan diterima karena sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
Terkait dengan rencana pemekaran tersebut, Bupati mengatakan, Pemkab telah melakukan sosialisasi terkait rencana pemekaran wilayah tersebut. Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan akan ada 27 wilayah kelurahan dan 24 desa yang akan masuk bagian dari wilayah Kota Purwokerto.
Namun dalam sosialisasi tersebut, ada delapan desa yang menolak masuk dalam wilayah Kota Purwokerto yang dituangkan dalam berita acara. ''Dengan demikian, hanya ada 27 kelurahan dan 16 desa yang bersedia menjadi bagian dari Kota Purwokerto,'' katanya.
Delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto, terdiri atas Desa Tambaksogra dan Desa Kawungcarang Kecamatan Sumbang, Desa Beji dan Desa Karangsalam Kidul Kecamatan Kedungbanteng, Desa Pasir Wetan, Desa Pasir Kulon, dan Desa Karanglewas Kidul Kecamatan Karanglewas, serta Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja.
''Dengan dimulainya pembahan mengenai pemekaran wilayah ini, kami memperkirakan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi dua daerah otonom akan membutuhkan waktu minimal enam tahun,'' katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan yang memimpin rapat, dalam kesempatan itu mengatakan akan menindaklanjuti penyampaian rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas melalui berbagai kegiatan Forum Group Discussion (FGD) sebelum dibentuk panitia khusus (pansus). ''Yang jelas, kami akan mendukung sepenuhnya pemekaran wilayah karena mempunyai manfaat yang besar,'' katanya.
Bahkan dia menyebutkan, Kabupaten Banyumas idealnya dimekarkan menjadi tiga wilayah daerah otonom, meliputi dua wilayah kabupaten dan satu kota. ''Namun prosesnya jauh lebih sulit jika dibandingkan dengan menjadi dua wilayah, yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto karena infrastrukturnya sudah siap untuk dimekarkan,'' jelasnya.




