REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Video Youtube Alshad Ahmad (24), sepupu artis Raffi Ahmad tentang Harimau Benggala bernama Eshan viral di media sosial. Video tersebut telah ditonton lebih dari 2,5 juta netizen. Berbagai komentar bermunculan di kolom komentar. Salah satunya komentar yang mempertanyakan izin Alshad Ahmad untuk memelihara harimau.
Polemik seputar pemeliharaan Harimau Benggala oleh Alshad membuat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) turun tangan. Petugas Balai mendatangi kediaman Alshad di Jalan Kiputih, Ciumbeuleuit, Kota Bandung untuk memastikan izin yang dimiliki oleh pemilik harimau, Senin (6/1).
Di rumah Alshad, terdapat beberapa hewan yang dilindungi dan tidak dilindungi seperti beberapa Rusa, Merak, burung unta dan Harimau Benggala. Alshad mengatakan awal mula dirinya mengenal Eshan saat mengajukan diri sebagai orangtua asuh Harimau Benggala di Kebun Binatang Bandung. Saat itu, ia mengaku lolos menjadi orangtua asuh Eshan yang saat itu masih kecil.
Menurutnya Eshan beberapa tahun dipelihara di Kebun Binatang. Setelah itu dibawa ke kediamannya sebagai bentuk hibah dari Bandung Zoo. Ia mengatakan membuat penangkaran di rumah mewahnya dan sudah mendapatkan izin penangkaran Kementerian Lingkungan Hidup.
"Legalitas formal untuk penangkaran sudah semua. Saya gak berani memindahkan tanpa legalitas," ungkapnya.
Alshad mengatakan video yang viral sengaja dibuat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat jika ingin membeli hewan maka harus membeli pada penangkaran yang sudah legal. Terlebih menurutnya semua hewan yang ada di rumahnya berasal dari penangkaran dan bukan dari alam.
Kepala BBKSDA Jabar, Ammi Nurwati mengatakan pemilik Harimau Benggala, Alshad Ahmad sudah memiliki izin yang sesuai aturan yaitu izin penangkaran satwa liar tidak dilindungi. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan penangkaran yang mengacu pada Permen LH dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Menurutnya, badan hukum bisa mengajukan izin penangkaran.
"Saudara Alshad Ahmad mempunyai badan hukum PT Taman Satwa Eksotik. Saat pemilik mengajukan permohonan izin penangkaran dan sudah sampaikan rencana perolehan indukan berupa Harimau Benggala," ujarnya.