Senin 06 Jan 2020 15:09 WIB

Soal Natuna, Jokowi: Kedaulatan Negara tak Bisa Ditawar

Jokowi menegaskan Indonesian tidak akan tawar menawar soal kedaulatan negara.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Indonesia tidak meladeni tawar-menawar bila berbicara soal kedaulatan negara. Pernyataan Jokowi ini menanggapi konflik antara Indonesia dan Cina di Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

"Saya kira, seluruh statement yang disampaikan sudah sangat baik bahwa tidak ada yang namanya tawar menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita," jelas Jokowi dalam pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (6/1).

Baca Juga

Sebelumnya melalui Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman, presiden sudah menyampaikan arahan kepada seluruh otoritas untuk bersikap tegas dalam menangani konflik di Perairan Natuna. Konflik ini menyusul adanya pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal Cina yang memasuki wilayah tersebut. Meski begitu, presiden juga menyampaikan prinsip diplomasi damai yang terus dilakukan pemerintah Indonesia.

"Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pemerintah Indonesia bersikap tegas sekaligus memprioritaskan usaha diplomatik damai dalam menangani konflik di perairan Natuna/ 'Tak ada kompromi dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia!'," ujar Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman.

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I TNI Laksamana Madya Yudo Margono menyatakan, hingga Ahad (5/1), kapal nelayan Cina bertahan di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri). Menurut Pangkogabwilhan I, kapal-kapal asing itu bersikukuh melakukan penangkapan ikan dalam jarak 130 mil laut dari Ranai, Kepulauan Natuna.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi juga telah menyampaikan empat sikap pemerintah RI. Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Cina di wilayah ZEE Indonesia. Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Ketiga, Cina merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Cina untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982. Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Cina yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement