Selasa 07 Jan 2020 03:03 WIB

BBPOM Bali Temukan Ribuan Pangan Kedaluwarsa Dijual

BBPOM Bali menemukan 1.975 kemasan atau 246 item pangan kedaluwarsa

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
BBPOM Bali menemukan 1.975 kemasan atau 246 item pangan kedaluwarsa. Ilustrasi.
Foto: Reuters
BBPOM Bali menemukan 1.975 kemasan atau 246 item pangan kedaluwarsa. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bali menemukan 1.975 kemasan atau 246 item pangan kedaluwarsa. Temuan itu didapatkan dalam pengawasan saat Natal dan Tahun Baru selama lima pekan sejak 2 Desember sampai 3 Januari 2020.

BPOM juga menemukan ada 43 kemasan atau 18 item dalam kategori kemasan rusak. Selain itu ada 459 kemasan atau 79 item dengan Tanpa Ijin Edar (TIE), dan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) Label sebanyak 491 kemasan atau 27 item.

Baca Juga

"Sebenarnya pengawasan ini kita lakukan selama enam pekan dan nanti akan berakhir pada 10 Januari 2020. Tapi untuk pekan kelima ini sudah ditemukan dengan total keseluruhan ada 370 item atau 2968 kemasan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM Denpasar, Desak Ketut Andika di Denpasar, Senin (6/1).

Pengawasan ini dilakukan terhadap tujuh kota/kabupaten di Bali. Ketujuh kota/kabupaten itu adalah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, Buleleng, Karangasem, dan Klungkung.

Dari masing-masing kabupaten/kota ditemukan 489 kemasan kadaluwarsa terbanyak di Kabupaten Karangasem. Di Kabupaten Klungkung ada 208 kemasan, untuk Kota Denpasar ada 132 kemasan, dan 73 kemasan kedaluarsa dari Kabupaten Badung.

Sedangkan untuk TMK label ditemukan sebanyak 409 kemasan di Kabupaten Klungkung. Selain itu, ada 29 kemasan rusak terbanyak dan 22 kemasan TIE di Kota Denpasar.

"Kalau kemasan kategori kedaluwarsa dan TIE dimusnahkan oleh pemilik sarana dan disaksikan petugas BPOM. Tapi kalau yang alat yang kemasannya rusak atau labelnya tidak memenuhi ketentuan masih bisa dikembalikan ke distributor untuk ditukar," jelasnya.

Setelah dilakukan pemusnahan, selanjutnya pelaku usaha tersebut diberikan surat peringatan. Tujuannya agar memperhatikan produk yang dijual dan tidak menjual produk yang TIE, rusak kemasan, maupun yang kedaluwarsa. Menurutnya, temuan lebih banyak didapat di toko-toko makanan dibandingkan di supermarket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement