Senin 06 Jan 2020 14:02 WIB

Kejakgung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Kejakgung memeriksa lima orang saksiu terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: Republika/Wihdan
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melanjutkan penyelidikan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dengan memeriksa sejumlah saksi. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiono Hidayat mengatakan, ada lima saksi yang akan kembali dimintai keterangan oleh tim penyidik khusus.

Dua yang diperiksa tersebut, diantaranya Kepala Divisi Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Asuransi Jiwasraya, Budi Nugraha dan Kepala Divisi Penjualan PT Asuransi Jiwasraya, Ervan Ramsis. Sedangkan terperiksa lainnya, Hari menerangkan, yakni dua mantan agen Bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, dan Bambang Harsono, serta Dwi Laksito selaku Kepala Bancassurance Aliansi Strategis Jiwasraya.

Baca Juga

"Ada lima saksi yang dipanggil untuk diperiksa tim penyidik," kata Hari, Senin (6/1).

Hari mengaku belum mengetahui materi pasti pemeriksaan terhadap lima terperiksa itu. Namun Hari menegaskan, pemeriksaan tentunya masih menyangkut tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan pada PT Asuransi Jiwasraya.

Pemeriksaan lima saksi ini, sebetulnya sudah dijadwalkan sejak akhir 2019. Rencanya pemeriksaan akan digelar sampai Rabu (8/1). Karena Kejakgung mengatakan, ada 24 saksi yang akan diperiksa. Pada akhir Desember 2019, tim penyidik di Kejakgung, juga memeriksa sejumlah orang saksi terkait kasus gagal bayar perusahaan asuransi milik BUMN tersebut. Dalam pemeriksaan akhir tahun lalu itu, beberapa mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya ikut diperiksa.

Di antaranya, Eldin Rizal Nasution sebagai mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya, dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam, Direktur Utama PT Trimegah Securieties Stephanus Turangan, serta Presiden Direktur Prospera Asset Managament Yosep Chandra, bersama Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat, serta Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komisaris PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro yang sudah diminta untuk menghadap penyidik untuk diperiksa, pekan lalu, memilih mangkir.

Selain memeriksa banyak saksi, Kejakgung sejak 27 Desember juga sudah melayangkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 nama terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Beberapa yang dicekal tersebut, diantaranya mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Pencekalan terhadap 10 nama tersebut, berlaku selama setengah tahun, atau enam bulan.

Meskipun sudah melakukan pemeriksaan, dan pencekalan terhadap banyak nama, namun sampai hari ini Kejakgung belum juga menetapkan tersangka menyangkut kasus ini. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman, pernah mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi bagian dari upaya tim penyidik mencari alat bukti untuk menemukan tersangka. Sedangkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, memastikan kasus PT Asuransi Jiwasraya harus diselesaikan dengan cara hukum.

Karena ia meyakini, ada indikasi korupsi dengan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan uang di BUMN tersebut. Jaksa Agung Burhanudin mengatakan, pengabaian tersebut mengakibatkan gagal bayar senilai Rp 13,7 triliuan dalam pembukuan PT Asuransi Jiwasraya 2019. Ia pun meyakini, perusahaan asuransi milik negara itu, melakukan pengelolaan uang dengan cara serampangan dengan menginvestasikan dana nasabah ke 13 perusahaan yang memiliki risiko tinggi demi mengejar keuntungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement