Senin 06 Jan 2020 13:20 WIB

Berobat di Puskesmas Indramayu tidak Lagi Gratis

Kebijakan berobat di puskesmas gratis di Indramayu diubah.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nur Aini
Seorang ibu membawa anaknya untuk diperiksa di Puskesmas. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang ibu membawa anaknya untuk diperiksa di Puskesmas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Warga di Kabupaten Indramayu saat ini tak bisa lagi menikmati pelayanan kesehatan di puskesmas secara gratis. Meski demikian, khusus bagi warga miskin, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk memproteksi mereka jika hendak berobat.

Kebijakan puskesmas gratis di Kabupaten Indramayu sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum. Namun, kebijakan itu kini sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.758-Kuham/2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012. Dalam peraturan itu, substansinya menjelaskan bahwa puskesmas tidak lagi gratis.

‘’Sekarang puskesmas tidak gratis. Untuk besaran tarifnya bervariasi, mengacu pada Perbup Nomor 39 Tahun 2019 karena sekarang puskesmas (berstatus) BLUD (Badan Layanan Umum Daerah),’’ ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Boni Koswara, Senin (6/1).

Namun, kata Deden, meski puskesmas tidak lagi gratis, warga miskin tidak perlu khawatir. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup besar dalam APBD, yakni senilai Rp 100,8 miliar.

‘’Masyarakat miskin tetap kita proteksi melalui JKN-PBI APBD (Jaminan Kesehatan Nasional – Penerima Bantuan Iuran APBD),’’ kata Deden.

Dalam program JKN-PBI APBD itu, warga miskin terdaftar menjadi peserta jaminan kesehatan. Namun untuk iuran preminya, dibayar oleh pemerintah.

Deden menjelaskan, dari anggaran JKN PBI APBD senilai Rp 100,8 miliar tersebut, sebesar 40 persen atau sekitar Rp 40 miliar berasal dari APBD Provinsi. Sedangkan, 60 persen atau sekitar Rp 60 miliar, berasal dari APBD Indramayu.

Deden menyebutkan, kuota penerima bantuan JKN-PBI APBD untuk Kabupaten Indramayu ditetapkan sebanyak 200 ribu orang. Dari jumlah tersebut, kuota yang sudah terpenuhi saat ini ada sekitar 162 ribu orang. Dengan demikian, masih tersisa kuota kurang lebih 38 ribu orang.

Deden pun meminta masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam JKN-PBI APBD agar segera mendaftarkan diri. Caranya, mereka tinggal meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa dan camat di wilayah masing-masing.

Setelah itu, camat mengumpulkan SKTM tersebut dan meneruskannya secara kolektif ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu. Dinsos kemudian melakukan verifikasi terhadap pengajuan SKTM tersebut.

Jika dari hasil verifikasi menunjukkan warga tersebut memang miskin, maka mereka bisa masuk ke dalam program JKN-PBI APBD. Mereka pun berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Namun, bagi yang tidak lolos dalam verifikasi, mereka bisa mengikuti BPJS Kesehatan umum atau nonPBI.

Deden menyatakan, dengan kebijakan puskesmas yang tak gratis, maka dana dari biaya operasional puskesmas sekitar Rp 8 miliar kini dialihkan untuk pembayaran PBI APBD. Dia menilai, pengalihan tersebut lebih efektif dan tepat sasaran.

Deden mengaku sudah memantau sejumlah puskesmas pascakebijakan berobat di puskesmas tak gratis. Dari hasil pantauannya, dia menilai tidak ada masalah terkait kebijakan tersebut.

‘’Sebelumnya kita juga sudah sosialisasikan kepada camat dan kuwu,’’ tutur Deden.

Hal senada diungkapkan Kepala Puskesmas Karangampel, Sanudin. Dia pun mengaku para pasien bisa memahami kebijakan tersebut. Pihaknya juga sudah mensosialisasikan kebijakan itu kepada para kuwu dan camat.

‘’Tidak ada persoalan di lapangan, masyarakat bisa memahaminya,’’ kata Sanudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement