Ahad 05 Jan 2020 23:52 WIB

Mendes: Regulasi Bolehkan Dana Desa untuk Darurat Bencana

Mendes menyebutkan seruan Presiden Jokowi untuk memprioritaskan korban bencana

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar berbincang dengan warga Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor (4/12).
Foto: DPP PKB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar berbincang dengan warga Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Mendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebutkan bahwa di kementeriannya ada regulasi yang membolehkan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan tanggap darurat bencana di tingkat kabupaten atau kota.

"Kalau dari peta BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) ada sekitar 50 ribu desa yang berpotensi terdampak bencana," kata Mendes usai meluncurkan Sanggar Inovasi Desa Bumdes Panggung Lestari di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad (5/1).

Kemudian, kata Mendes, di kebijakan Kementerian Desa ada regulasi yang mengatur dibolehkannya penggunaan Dana Desa untuk tanggap darurat bencana, namanya adalah untuk penyelamatan warga. Menurut Menteri, bencana apapun dan dimanapun wilayah terdampak bencana, sesuai dengan seruan Presiden Joko Widodo, pertama yang harus dilakukan adalah penyelamatan warga korban bencana itu.

"Dan Dana Desa bisa digunakan untuk itu, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah kita tetapkan," katanya.

Disinggung mengenai jumlah desa yang terdampak bencana, terutama banjir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Mendes PDTT tidak menyebutkan dengan detail, namun harapannya tidak banyak."Kalau jumlah (desa terdampak), kami berharap tidak banyak, namun kalau kemarin di Bogor dan Banten itu banyak," katanya.

Bahkan, Menteri Desa mengakui masih ada daerah di Lebak, Banten, berdasarkan laporan yang diterima masih terisolir karena dampak bencana itu, tetapi penanganan yang dilakukan pemerintah sudah baik.

"Tetapi penanganan sudah bagus, yang pasti bahwa untuk Dana Desa karena adanya 50 ribu desa yang bisa terdampak atau rawan bencana, menurut kajian BNPB itu, regulasinyaDana Desa bisa digunakan untuk tanggap darurat bencana," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement