REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang menangkap 251 tersangka atau pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Desember 2019. Kapolres setempat AKBP Arif Rachman Arifin, di Karawang, Ahad (5/1) mengatakan pada 2019 pihaknya telah menangani 211 perkara penyalahgunaan narkoba dengan penyelesaian sebanyak 190 perkara.
Dia mengatakan, secara keseluruhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Karawang sepanjang tahun 2019 cenderung menurun jika dibandingkan 2018. "Pada 2018 kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 219 perkara. Angka penyelesaiannya sebanyak 219 perkara. Jadi kasusnya menurun," katanya.
Dalam kasus narkoba, ada hal yang menonjol, yakni pengungkapan kasus peredaran ganja dengan barang bukti seberat 75 kilogram. Sabu seberat 524 gram lebih dan 30 gram lebih tembakau gorila serta 6.754 butir obat psikotropika. "Dari pengungkapan kasus itu, ada 27 tersangka yang terlibat," katanya. Menurut dia, sasaran peredaran kasus narkoba di wilayah Karawang umumnya kalangan buruh.