Senin 06 Jan 2020 07:37 WIB

Normalisasi Sungai Ciliwung Jadi Kunci?

Normalisasi dinilai kecil efektifnya dibanding dengan penataan dari hulu hingga hilir

Rep: Idealisa Masyrafina/Heni Pratiwi/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah warga melawati genangan air banjir di Jalan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (4/11).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Sejumlah warga melawati genangan air banjir di Jalan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, Banjir yang melanda Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sekitarnya pada hari pertama 2020 ini, turut memicu perdebatan di kalangan masyarakat terkait kebijakan normalisasi sungai di Jakarta. Normalisasi yang tidak tuntas dianggap sebagai penyumbang utama banjir di Jakarta.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono sempat menyampaikan rasa kecewanya terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait normalisasi Sungai Ciliwung yang baru dilakukan sepanjang 16 kilometer. Menurut Basuki, berdasarkan pantauannya melalui udara, wilayah sungai yang sudah dinormalisasi terlihat tak tergenang sama sekali.

Kondisi ini sangat berbeda dengan wilayah yang belum dinormalisasi. "Di 16 kilometer itu kita lihat insya Allah aman dari luapan, tapi yang belum dinormalisasi tergenang," kata Basuki usai melakukan pantauan udara, Rabu (1/1) lalu.

Anies membantah pernyataan tersebut. Ia menilai normalisasi sungai bukan menjadi satu-satunya jalan mencegah banjir. Pengendalian air di hulu (Bogor) bisa menjadi solusi mengurangi debit air masuk ke sungai-sungai di Jakarta.

"Di sini Kampung Pulo memang sudah dilakukan normalisasi dan faktanya masih tetap terjadi banjir," kata Anies di Kampung Pulo, Kamis (2/1).

Sementara itu, pakar lingkungan hidup dari Universitas Indonesia (UI), Tarsoen Waryono menyebut salah satu penyebab parahnya banjir yang melanda Jakarta pada awal 2020 dikarenakan belum tuntasnya program normalisasi sungai. Ia memperkirakan, jika normalisasi sungai tuntas, maka banjir bisa dikurangi hingga 80 persen.

"Kalau normalisasi sudah selesai semuanya, saya yakin banjir berkurang 80 persen," kata Tarsoen akhir pekan lalu.

Sungai Ciliwung yang merupakan salah satu aliran sungai penyebab banjir pada awal 2020 memang belum tuntas dinormalisasi. Program normalisasi Sungai Ciliwung baru tuntas 16 kilometer dari target 33 kilometer.

Tarsoen pun menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah keliru menganggap program normalisasi tak memberikan dampak. Sebab, Anies menilai efek dari program normalisasi saat program itu belum tuntas.

Tarsoen megatakan, penyebab banjir kali ini memang bukan hanya karena normalisasi belum tuntas, tapi juga tingginya intensitas hujan dan minimnya resapan air di hulu sungai. "Tapi kalau normalisasi sudah tuntas, tentu banjirnya tidak akan separah ini," kata dia.

Tarsoen pun berharap agar Anies melanjutkan program normalisasi Kali Ciliwung. Mulai dari merelokasi bangunan yang ada di bantaran sungai dan mengeruk daerah aliran sungai (DAS) yang sudah mendangkal.

Selain itu, ia juga menyarankan agar pemerintah mulai merehabilitasi wilayah resapan air di hulu atau Kabupaten Bogor, membangun waduk baru, merevitalisasi waduk yang sudah ada. Ditambah dengan mengajak masyarakat agar tak membuang sampah ke sungai.

Pakar manajemen lingkungan dari Universitas Diponegoro, Prof Sudharto P Hadi mengatakan, langkah normalisasi dan naturalisasi sama pentingnya untuk dilakukan dalam mengantisipasi terjadinya hal serupa.

“Normalisasi, yakni upaya peningkatan volume sungai, penting dilakukan dalam jangka pendek dan menengah. Sedangkan naturalisasi dapat dilakukan dalam jangka panjang untuk meningkatkan resapan permukaan tanah di daerah hulu dan tengah,” kata Sudharto.

Ia menilai, pemetaan di Jabodetabek harus diarahkan menjadi wilayah ekoregion atau perwilayahan lingkungan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya banjir serupa di masa mendatang. "Ini harus remapping untuk penataan ruang dan lingkungan dalam bentuk ekoregion. Karena lingkungan Jabodetabek ini memiliki keterkaitan dan saling mempengaruhi," ujar dia.

Sudharto menjelaskan UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan apabila suatu daerah memiliki daya dukung lingkungan yang terlampaui, maka harus segera dilakukan remapping. Pemetaan ulang menjadi krusial karena bencana banjir pada awal tahun ini.

Banjir menunjukkan curah hujan yang sangat tinggi tidak, sedangkan kemampuan permukaan untuk meresap air sangat rendah. Apalagi, ia menambahkan, rasio lahan terbuka hijau dengan bangunan di ibukota Jakarta diketahui kurang dari 19 persen.

Hal ini menyebabkan besarnya air buangan di drainase dan gorong-gorong. Kemudian di daerah hulu dan tengah terjadi perubahan alih fungsi lahan yang menyebabkan kurangnya resapan air. Akibatnya, terjadi bencana banjir di ibukota dan menyebabkan kerugian besar hingga korban jiwa.

Koordinator Komunitas Ciliwung Condet, Abdul Kodir mengatakan, belum selesainya progam normalisasi sungai Ciliwung yang dicanangkan oleh Pemprov DKI Jakarta bukan menjadi penyebab utama persoalan banjir yang melanda Ibukota dan beberapa wilayah lainnya pada awal tahun 2020.

Menurut Kodir, yang menjadi permasalahan utama ialah pengelolaan pola tataruang yang salah, yaitu dengan berubahnya alih fungsi daerah resapan air menjadi daerah pemukiman dan kurangnya kajian Amdal (analisis dampak lingkungan) saat proses perizinan pembangunan.

Kodir juga menuturkan, masalah pengelolaan sungai haruslah menyeluruh dari hulu sampai hilir. Mulai dari perencanaan dan eksekusinya terkait masalah kontruksi dari hulu ke hilir yang melibatkan semua prespektif ekonomi, ekologi, kontruksi, budaya dan sosial dengan membuka keran komunikasi yang tepat.

Kemudian ia menekankan, normalisasi bukan menjadi solusi utama dalam dalam penyelesaian banjir, yang lebih penting ialah evaluasi terhadap tataruang terkait masalah perizinan dan Amdal.

“Harusnya tata ruangnyanya dievaluasi amdal sama perizinannya. Karena Ini masalah menyeluruh. Bukan hanya soal normalisasi terkait penyelesaian banjir itu hanya sebagaian kecil, paling sekitar 5 persen, yang lainnya lebih penting itu 95 persen masalah perizinan dan amdal terkait alih fungsi lahan,” kata Kodir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement