REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, meringkus seorang Polisi gadungan. Pasalnya, pelaku diketahui telah menipu beberapa korban dengan kerugian puluhan juta.
"Pelaku menggunakan atribut Kepolisian dan yang menyerupai untuk keuntungan pribadi," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Jumat (3/1).
Pelaku berinisial OAS (27) yang merupakan warga Kabupaten Majalengka, di mana sehari-hari bekerja sebagai pengangguran. Dengan menggunakan atribut Polisi, pelaku OAS menipu para korbannya yang kebanyakan merupakan seorang wanita.
"Pelaku mengaku berpangkat Iptu yang bertugas di Polda. Selain itu juga ini untuk memikat wanita dan menipunya," ujarnya.
Roland mengatakan, pelaku sudah menjadi Polisi gadungan sekitar sembilan bulan dan telah merugikan para korbannya puluhan juta rupiah. Penangkapan pelaku ini berawal dari banyaknya laporan warga yang mengaku ada polisi sering masuk tempat hiburan malam, menggunakan narkoba dan juga menipu.
"Banyak laporan warga, bahwa pelaku ini mengaku Polisi dan sering masuk tempat hiburan, setelah itu kami telusuri kemudian tertangkaplah pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya OAS dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.