Jumat 03 Jan 2020 21:39 WIB

Mendikbud Minta Pemda Prioritaskan Keselamatan Peserta Didik

Mendikbud juga meminta guru memberikan tugas selama sekolah diliburkan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim meminta Pemda memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam situasi darurat bencana. Salah satunya dengan meliburkan kegiatan pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan apabila kegiatan belajar mengajar masih belum bisa dilaksanakan seperti semula.

"Selama sekolah diliburkan, guru dapat memberikan tugas-tugas kepada murid sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Mendikbud dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana dengan jelas mengatur peran dan fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan atau sekolah.

Baca Juga

Dijelaskan Mendikbud, pada saat situasi darurat bencana, Pemda bertugas untuk mengaktifkan pos pendidikan sebagai sekretariat penanganan darurat bidang pendidikan di daerah. Kemudian melakukan kajian dampak bencana pada satuan pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat.

Selain itu mengoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana.

Berikutnya, ucap dia, menetapkan kebijakan layanan pendidikan pada situasi darurat bencana sesuai kewenangannya dan memfasilitasi proses pembelajaran di satuan pendidikan darurat yang aman, inklusif, dan ramah anak.

Selain itu, Pemda juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada satuan pendidikan darurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lalu, ucap dia, kajian kelaikan bangunan satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana, memberikan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam situasi darurat bencana, melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan darurat kepada Kementerian. Terakhir menginformasikan perkembangan penanganan darurat kepada masyarakat.

Adapun pemerintah pusat berkewajiban melaksanakan koordinasi bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana dengan memerhatikan ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya; proses pendidikan ramah anak dan inklusif; dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan.

Dalam rangka pelibatan publik, Seknas atau Sekretariat Bersama (Sekber) SPAB dapat menggalang dukungan masyarakat. Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Permendikbud 33 Tahun 2019 dapat berupa fasilitasi program; fasilitasi pendanaan; fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi; dukungan tenaga ahli; dan/atau fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat.

Sementara itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta mengimbau agar perguruan tinggi dapat berpartisipasi aktif dalam upaya membantu penanganan banjir sebagai bagian dari pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Prioritas bantuan yang diberikan berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan obyek-obyek vital terdekat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement