Sabtu 04 Jan 2020 01:45 WIB

Kapolres: Enam Polisi Terlibat Narkoba Jalani Sanksi

Selain diproses di peradilan umum, enam oknum polisi itu juga jalani sanksi internal.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Sedikitnya enam anggota Polres Bangkalan terlibat kasus narkoba sepanjang 2019  menjalani sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian ditegaskan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.

"Selain diproses secara hukum di pengadilan umum, mereka ini juga menjalani sanksi di internal kepolisian," katanya di Bangkalan, Jumat.

Baca Juga

Menurut kapolres, dibanding tahun 2018, jumlah oknum anggota polisi yang diketahui terlibat kasus narkoba dan menjalani proses hukum itu, jauh lebih sedikit. Sebab, pada 2018, jumlah oknum anggota Polres Bangkalan yang terjerat kasus narkoba sebanyak 12 orang.

"Jadi menurun separuh dari tahun sebelumnya, yakni dari 12 menjadi 6 anggota," katanya.

Kendatipun demikian, sambung kapolres, kasus keterlibatan anggota polisi ini, tetap menjadi perhatian. "Sebab, tidak mungkin kita bisa melakukan pemberantasan peredaran narkoba secara tuntas, apabila masih ada oknum anggota kita yang terjerat kasus narkoba," katanya.

Oleh karenanya, sambung kapolres, upaya untuk membersihkan aparat penegak hukum dari jeratan kasus narkoba terus dilakukan, yakni dengan menggencarkan pemeriksaan narkoba melalui tes urine.

Selain penyalahgunaan kasus narkoba, jenis pelanggaran tidak masuk dinas selama 30 hari secara berturut-turut juga masih terjadi di jajaran anggota Polres Bangkalan.

"Tahun 2019 ada 3 orang anggota," ucap kapolres.

Sedangkan, pelanggaran tidak patuh perintah pimpinan ditemukan sebanyak satu orang pada 2019, sama dengan tahun sebelumnya, yakni 2018.

Selain menemukan ada anggota polisi yang terjerat kasus narkoba, tidak disiplin dan tidak patuh pada pimpinan, kapolres juga mengumumkan ada anggota yang terlibat dalam kasus tindak pidana kriminal, yakni satu orang.

"Jenisnya adalah penipuan, dan yang bersangkutan juga telah diproses secara hukum dan telah menjalani sanksi internal," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement