jatimnow.com -- Sebanyak 27 pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mengajukan gugatan cerai di Tahun 2019. Sebanyak 20 gugatan cerai akhirnya disetujui.
Satu gugatan cerai ditolak, sementara satu berkas dicabut. ''Ada 5 kasus yang masih masuk mediasi. Jadi, yang belum bisa dipastikan apakah akan cerai atau tidak itu masih 5 pasangan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Ponorogo, Winarko Arief Tjahjono, Jumat (3/1/2020).
Dari data yang ada, perceraian PNS di lingkup Pemkab Ponorogo mengalami penurunan. Tahun 2018 lalu tercatat ada 29 pengajuan cerai. Dari 29 pasangan PNS yang ajukan cerai tersebut, ada 26 kasus yang disetujui, rujuk 1 kasus dan ditolak 2 kasus.
"Kalau yang ditolak itu memang alasannya dibuat mengada-ada. Misal penggugat mengaku bahwa pihak tergugat selingkuh, tetapi buktinya cuma foto tas saja," terangnya.
Untuk penyebab pengajuan cerai para PNS, ia menyebut karena sering bertengkar dalam masalah rumah tangga. Selain itu, ada gugatan cerai karena jabatan istri lebih tinggi dari suami,
"Ada karena istrinya jabatannya lebih tinggi dari suaminya. Itu juga ada tetapi tidak semua," ujarnya sambil menyebut jika gugatan cerai didominasi dari permintaan istri atau perempuan.