Jumat 03 Jan 2020 15:53 WIB

Publik Figur Diduga Terlibat Investasi Ilegal

Ada beberapa publik figur yang terlibat dalam kasus investasi ilegal

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Satgas Waspada Investasi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal yang dijalankan perusahaan PT. Kam and Kam dengan omset mencapai ratusan miliar
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Satgas Waspada Investasi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal yang dijalankan perusahaan PT. Kam and Kam dengan omset mencapai ratusan miliar

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satgas Waspada Investasi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal yang dijalankan perusahaan PT. Kam and Kam dengan omset mencapai ratusan miliar. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, hanya delapan bulan perusahaan ini beroperasi, tersangka mampu meraup uang dari para korbannya yang mencapai Rp750 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Luki menduga, ada beberapa publik figur yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun demikian, pihaknya masih menyelidiki apakah publik figur dimaksud termasuk korban atau dimanfaatkan tersangka sebagai endorse.

"Ada empat publik figur yang sudah dalam pemanggilan. Itu bisa jadi korban, bisa juga bagian dari pada kelompok jaringan ini (tersangka), karena sebagian ada yang investasi lima puluh juta dapat mobil. Ini kan satu hal tidak masuk akal," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (3/1).

Untuk kepentingan penyidikan, Luki belum mengungkapkan identitas publik figur yang dimaksud. Luki memastikan, jika ditemukan alat bukti keterlibatan para publik figur dalam bisnis ilegal tersebut, maka mereka bisa menjadi tersangka.

"Tapi sementara ini kami akan fokus ke (tindak pidana) Perbankannya," ujar Luki.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Luki menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi Memiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai Rp750 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya.

"Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," kata Luki.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sementara ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perbankan dan ITE. "Karena seharusnya yang punya otoritas jasa menghimpun dana itu kan lembaga perbankan, sementara tersangka bukan. Kena ITE, karena tersangka menggunakan aplikasi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement