Kamis 02 Jan 2020 20:15 WIB

KPK Usul Pegawai tak Tetap Ikut Tes ASN

KPK berharap usulan tersebut bisa sejalan dengan peraturan presiden.

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada pemerintah agar pegawai tidak tetap di lembaga antirasuah tersebut mengikuti tes dalam proses peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya kompetensi setiap pegawai berbeda.

"Kalau kemudian di Rancangan Peraturan Pemerintah ini sebenarnya yang rencana akan melalui tes adalah bukan pegawai tetap tetapi pegawai tidak tetap, itu yang rencananya melalui tes karena memang kompetensinya kan berbeda dengan pegawai tetap yang sudah ada di sini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Ali mengharapkan usulan tersebut bisa sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait KPK. Ia pun mengaku bahwa usulan tersebut sudah diajukan ke Presiden dan juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 12 Desember 2019 lalu.

"Sudah diajukan ke Presiden kemudian ke PAN RB tentunya tetapi tujuannya ke Presiden. Tanggal 12 Desember kami ajukan sudah lama, info terakhir memang sudah diproses," kata Ali.

Berdasarkan UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.

Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement