Kamis 02 Jan 2020 18:22 WIB

BNN Jabar Gagalkan Peredaran Satu Kg Sabu

Sabu tersebut akan diedarkan untuk perayaan tahun baru

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Petugas Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jabar saat menyita satu kilogram sabu
Foto: Dok BNNP Jabar
Petugas Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jabar saat menyita satu kilogram sabu

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat berhasil meringkus dua anggota sindikat narkotika. Sabu seberat satu kilogram disita dari tersangka DS (40 tahun) dan AH (42), keduanya warga Kampung/Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Sabu yang dikemas dalam delapan bungkus plastik berukuran sedang ini rencananya akan diedarkan untuk perayaan pergantian malam tahun baru di wilayah Cianjur. 

Menurut Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif, penangkapan kedua tersangka berlangsung Selasa (31/12) sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Sawah, RT 04 RW  04,  Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Petugas, kata dia, melakukan penguntitan terhadap kendaraan Toyota Calya Nopol F  1361 YN yang dikemudikan tersangka DS . Mobil tersebut meluncur dari Bogor hendak menuju Cianjur.

‘’Tim kita menyergapnya di tengah jalan. Tersangka tak melakukan perlawanan saat ditangkap,’’ kata dia kepada para wartawan, Kamis (2/1).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan warna hitam tersebut. Sabu seberat satu kilogram disembunyikan dibawah karpet dibagian tengah. Sabu tersebut, kata dia, sudah dalam bentuk kemasan kantong plastik ukuran sedang.

‘’Sudah dibuat paket sebanyak delapan buah. Barang ini akan diedarkan ke sejumlah titik di Kabupaten Cianjur untuk perayaan malam tahun baru,’’ujar dia.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jabar, Kombes Pol Roby Karya Adi, SiK, mengatakan, kedua tersangka merupakan anggota sindikat jaringan narkoba antarprovinsi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka baru pertama kali ditangkap petugas terkait kasus narkoba.

‘’Kedua tersangka merupakan kurir sindikat narkoba. Mereka mengaku mendapat upah Rp 10 juta dengan mengantar barang tersebut,’’ujar dia.

Dikatakan Roby, timnya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mengungkap anggota jaringan lainnya. Kedua tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement