Rabu 01 Jan 2020 06:08 WIB

Menilik Upaya Pemprov DKI Jakarta Atasi Polusi Udara

Polusi udara di Jakarta mencatat tingkat berbahaya pada Juli 2019.

Red: Nur Aini
Perahu nelayan berlayar di perairan Teluk Jakarta dengan latar kabut asap polusi yang menyelimuti Kota Jakarta.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Perahu nelayan berlayar di perairan Teluk Jakarta dengan latar kabut asap polusi yang menyelimuti Kota Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polusi udara di Jakarta menjadi sorotan saat temuan laman web penunjuk kualitas udara, Air Visual, mengungkap tingkat polutan kualitas udara di Ibu Kota saat "Car Free Day" (CFD) pada 28 Juli 2019 tergolong membahayakan. Tercatat pada pukul 06.04 WIB kala itu, Air Visual menampilkan angka 195 dengan parameter PM2.5 konsentrasi 128,5 ug/m3, yang masuk dalam kategori berbahaya.

Berulangkali, dalam pantauan laman web Air Visual, Jakarta mendapat nomor wahid dalam peringkat dunia kota paling terpapar polusi yang membahayakan setiap pagi, dan sore hari. Penyebabnya terkait dengan jumlah kendaraan pribadi maupun umum, industri, debu jalanan, rumah tangga dan pembakaran sampah sembarangan. Selain itu pembangunan konstruksi bangunan dan aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priokserta masih banyak lainnya.

Baca Juga

Dalam kondisi seperti itu, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), menuntut pemerintah selaku tergugat melakukan serangkaian kebijakan untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi para penggugat dan warga Jakarta lainnya. Termasuk di antaranya yang tergugat adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Gugatan perdata tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

Keterdesakan tuntutan warga DKI atas udara bersih membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang dijalankan melalui jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Instruksi tersebut diteken tepat saat sidang perdana gugatan warga negara di PN Jakarta Pusat terkait kualitas udara yang buruk di Jakarta digelar pada 1 Agustus 2019.

Setidaknya terdapat tujuh instruksi yang Anies berikan kepada jajarannya tersebut seperti peremajaan kendaraan angkutan umum dan integrasi Jak Lingko 2020, perluasan ganjil genap, memperketat uji emisi untuk kendaraan pribadi, peralihan moda transportasi dan pembangunan fasilitas umum. Kemudian pemantauan cerobong industri aktif dan pembangkit listrik, memperbanyak tanaman berdaya serap polutan tinggi, dan pengembangan solar panel pada fasilitas umum. Biaya pelaksanaan Ingub tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menilik sepanjang  2019, melalui Ingub tersebut, terdapat beberapa kinerja pengurangan masalah polusi udara yang patut menjadi perhatian. Misalnya, revitalisasi transportasi massal, perluasan kawasan aturan ganjil genap, hingga membuat mobil listrik mengaspal di DKI Jakarta.

Revitalisasi

Tahun 2019 menjadi awal Pemprov DKI serius menggiring warganya untuk beralih ke transportasi massal mulai dari diresmikannya MRT, peremajaan sejumlah armada bus TransJakarta dan angkutan kota hingga peresmian LRT. Merujuk pada salah satu instruksi Anies Baswedan, yaitu peremajaan kendaraan angkutan umum dan integrasi JakLingko 2020, Dinas Perhubungan (Dishub) diminta mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada 2020 serta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai pada tahun 2019.

Jak Lingko, yang dulunya adalah Ok Otrip, menjadi fokus program Pemprov DKI yang tidak hanya membuat transportasi Jakarta menjadi terintegrasi, namun juga mengutamakan kenyamanan penggunanya. Tak lain, program tersebut ingin mengajak seluruh warga untuk segera beralih menggunakan transportasi publik demi mengurangi sumber polusi, yakni kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut pembatasan usia kendaraan angkutan umum sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Sehingga, kendaraan yang melebihi sepuluh tahun wajib diremajakan.

Dishub DKI kemudian mendekati lima operator angkutan massal agar meneken kontrak dengan PT TransJakarta dan menggandeng Organisasi Angkatan Darat (Organda) untuk percepatan penandatanganan kontrak peremajaan armada angkutan darat di Jakarta. Setidaknya 460 unit bus ditargetkan untuk program peremajaan pada 2019.

Namun sebelum Ingub dikeluarkan, Dishub DKI Jakarta pun sudah melakukan uji coba angkutan kota (angkot) ber-AC jurusan Tanah Abang-Kota, Jakarta Pusat dalam program Jak Lingko 2019. Program tersebut ditargetkan menjangkau 12.500 angkot di Jakarta. Selain harus ber-AC, angkot juga wajib memiliki beberapa fasilitas lain seperti alat pemecah kaca, alat pemadam api ringan, alat penerangan, dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Angkot juga diwajibkan ditempel stiker nomor telepon pengaduan dan larangan merokok.

Ganjil-Genap

Selanjutnya, aturan kawasan ganjil genap makin meluas penerapannya di hampir seluruh wilayah Jakarta. Bercermin pada penerapan aturan kawasan ganjil genap selama Asian Games 2018, Pemprov DKI percayakeefektifannya dalam mengurangi polusi udara.

Sebelumnya, aturan kawasan ganjil genap berlaku di sembilan ruas, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Sosialisasi ganjil genap pun telah dilakukan pada 7 Agustus-8 September 2019, menindaklanjuti Ingub yang dikeluarkan Gubernur DKI Anies. Adapun penerapan ganjil-genap diberlakukan mulai 9 September 2019. Aturanini diterapkan pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB, Senin sampai Jumat, kecuali hari libur.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil-genap, yakni Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Suryopranotodan Jalan Balikpapan.

Adapun di awal sosialisasi, aturan ganjil-genap mendapat sikap skeptis lantaran hanya sekedar membatasi jumlah kendaraan dan dianggap tak efektif mengubah status kualitas udara Jakarta. Selain itu, aturan tersebut mempersulit mobilitas masyarakat yang sudah terbiasa dengan lajur perjalanan mereka sehari-hari.

Namun sosialisasi tetap berjalan dengan pendekatan langsung, menyebar selebaran, pemasangan rambu-rambu dan spanduk peringatan, maupun sosialisasi besar-besaran melalui media. Bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, penerapan tilang pun diberlakukan bagi pelanggar rambu lalu lintas di kawasan perluasan ganjil genap. Kualitas udara pun terus dipantau penurunannya.

Kendaraan Listrik

Anies Baswedan meminta semua pihak bersiap menghadapi kebijakan konversi ke mobil listrik setelah Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus menandatangani Peraturan Presiden tentang Mobil Listrik, sebagai upaya pengurangan polusi udara. DKI sedang mempersiapkan semuanya termasuk memberikan penjelasan mengenai arah kebijakan baru dari pemerintah pusat itu.

Kebijakan mengenai mobil listrik tersebut dinilai sejalan dengan perluasan kawasan ganjil-genap menjadi 25 ruas jalan yang juga termaktub dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.

Kendaraan listrik juga dinilai sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah kualitas udara yang menyelimuti Ibu Kota. Misalnya, saat Karnaval Jakarta Langit Biru dengan konvoi mobil listrik, yang diselenggarakan oleh PT PLN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 27 Oktober lalu, tercatat mampu mengurangi polusi udara hingga 35,58 persen di lokasi gelaran kegiatan tersebut.

"Kegiatan Karnaval Jakarta Langit Biru tercatat menurunkan tingkat polutan PM2.5 hingga 35,58 persen selama berlangsungnya kegiatan," demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih.

Andono menjabarkan, berdasarkan pengukuran di lokasi kegiatan dibandingkan dengan dua hari sebelumnya tercatat rata-rata:

PM2,5 pada Jumat (25/10) 93,00 ug/m3.

PM2,5 pada Sabtu (26/10) 78,08 ug/m3.

PM2,5 pada Ahad (27/10) 59,91 ug/m3.

Selain itu, bus listrik gratis TransJakarta juga baru-baru ini mengaspal di untuk menyambut libur Natal dan Tahun Baru di ikon Jakarta, yaitu Monas. Layanan bus listrik gratis di kawasan wisata itu tersedia selama satu minggu mulai Selasa (24/12/2019) hingga Kamis (2/1/2020) pada pukul 10.00-18.00 WIB.

Masyarakat akan diajak berkeliling menggunakan bus masa kini itu di seluruh kawasan Monas sehingga selain lebih cepat mencapai tujuan, juga dapat teredukasi lewat pengalamannya menjajal bus listrik. Bahkan, TransJakarta juga akan mengoperasikan bus listrik sebanyak 20 armada pada saat pelaksanaan Formula E di Jakarta pada 6 Juni 2020.

Hal tersebut tentunya menjadi sinyal positif Jakarta yang makin siap dan optimistis untuk menggelar ajang balap mobil listrik Formula E agar warga terbiasa dengan penggunaan kendaraan listrik, sekaligus membereskan masalah polusi udara. Dengan segala kebijakan yang dicanangkan, masyarakat tentu berharap tingkat polusi di Jakarta pada tahun mendatang menurun dan dapat menghadirkan kembali udara bersih.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement